Makassar (Antaranews Sulsel) - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan bersama anggota Resmob Enrekang berhasil meringkus buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian kendaraan bermotor Polresta Denpasar, Bali di Kabupaten Enrekang.

"DPO Denpasar itu sudah diringkus oleh anggota Resmob Polda Sulsel dan Resmob Enrekang di wilayah Enrekang setelah keberadaannya diketahui," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat.

Ia mengatakan, awal mula penangkapan DPO kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Suyanto (30) warga Desa Sampolan, Kabupaten Jember itu, setelah Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara Manggabarani menerima informasi tentang DPO yang bersembunyi di Kabupaten Enrekang.

Edy setelah mendapatkan penjelasan dari Kanit Reskrim Polresta Denpasar melalui sambungan telepon itu langsung berkoordinasi dengan bawahannya serta Resmob Polres Enrekang.

Selama beberapa hari pengintaian, hingga akhirnya anggota Reskrim Polresta Denpasar tiba, mereka kemudian bersama-sama ke Kabupaten Enrekang untuk mengejar tersangka DPO tersebut.

"Penyisiran dilakukan di Kabupaten Enrekang dan Toraja. Karena kondisi daerah pegunungan dan perbukitan yang sulit dijangkau dengan kendaraan roda empat, sehingga untuk menuju sasaran membutuhkan waktu yang lama hingga akhirnya berhasil diringkus," katanya.

Dicky mengaku, usai penangkapan itu, pelaku untuk sementara dibawa ke Polsek Alla, Polres Enrekang untuk dilakukan interogasi sebelum diterbangkan ke Denpasar Barat, Bali.

Hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di daerah Galung, Kecamatan Kuta Utara dengan mencuri sepeda motor Honda Supra merah pada Juni 2017 dan dijual kepada Sam Songot di Jalan Danau Tempe, Sanur.

Pada bulan yang sama, dia juga menggasak sepeda motor Honda Scoopy putih bersama rekannya Gonrong yang sudah terlebih dahulu diamankan, kemudian menjualnya kepada Sam Songot.

"Untuk beberapa rekan dari Yanto ini sudah diamankan bersama barang buktinya. Yanto sendiri akan menjalani proses lebih lanjut setelah diterbangkan ke Bali," jelasnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024