Makassar (Antaranews Sulsel) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Utara (Sulselbartra) menargetkan penerimaan pajak untuk 2018 mencapai Rp14,1 triliun.

"Hal ini karena ada peningkatan capaian di awal tahun dibandingkan tahun lalu. Tren ini mudah-mudahan berlanjut hingga akhir tahun, sehingga target penerimaan pajak bisa ditingkatkan," kata Kepala Bidang P2 Humas Kanwil DJP Sulselbartra Yulianto di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Pihaknya optimistis penerimaan pajak tahun ini akan meningkat signifikan, ini disebabkan masyarakat mulai sadar akan membayar pajak yang bertujuan untuk pembangunan di daerahnya.

Kendati target pajak tersebut mengalami kenaikan dari tahun lalu, kata dia, menjadi tantangan Ditjen Pajak dalam menarik pajak masyarakat yang secara perlahan mulai sadar membayar pajak.

"Tidak bisa dipungkiri masih ada masyarakat kesadarannya membayar pajak ke negara masih rendah, makanya digenjot terus melalui dari edukasi, sosialisasi hingga pengawasan dan penindakan bagi wajib pajak,"tegas dia.

Menurutnya, peningkatan target pajak tahun ini sebesar Rp14,3 trilun dari target pajak tahun lalu sebesar Rp11 triliun atau naik Rp3,2 trilun bukanlah hal mudah, tentu upaya-upaya akan dilakukan agar wajib pajak menunaikan kewajibanya.

Guna meningkatkan perolehan pajak, salah satu upaya DJP Sulselbartra mengharapkan wajib pajak memanfaatkan program Pengungkapan Aset Secara Sukarela dengan Tarif Final atau PAS-Final yang diberlakukan tahun 2017 lalu dan tetap dijalankan tahun ini.

Hal itu sesuai dengan kebijakan Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 165/2017. Selanjutnya, peraturan tersebut merevisi PMK 118 tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty), tentunya akan mendongkrak pendapatan pajak.

PMK 165 tersenut sebagai cara untuk memudahkan Wajib Pajak peserta Tax Amnesty mendapatkan hak istimewa dengan insentif bebas Pajak Penghasilan (PPh) ketika melakukan balik nama atas harta yang telah di sampaikan ke publik.

Terkait tarif PPh di PP 36/2017 yakni untuk Wajib Pajak Badan 25 persen, Wajib Pajak OP sebesar 30 persen dan Wajib Pajak Khusus dengan penghasilan di bawah Rp600 juta pertahun, sebesar 12,5 persen.

Jika petugas pajak menemukan sendiri maka dikenakan PPh normal ditambah sanksi denda sebesar 200 persen sesuai aturan dalam Undang-undang Tax Amnesty.

 

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024