Mamuju (Antaranews Sulsel) - Polres Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat menangkap seorang pria diduga sebagai bandar narkoba bersama barang bukti berupa tujuh gram sabu-sabu.

"Tujuh gram sabu-sabu itu diamankan dari seorang diduga sebagai bandar narkoba berinisial SYR," kata Kapolres Pasangkayu AKBP Made Ary Pradana, Minggu.

Pria diduga bandar itu lanjut Kapolres diamankan saat mengendarai mobil "pick up" di jalan trans Sulawesi di Dusun Burangge, Desa Kasano.

"Penangkapan tersangka SYR terjadi di Jalan Trans Sulawesi, Dusun Burangge, Desa Kasano, Kecamatan Baras, Kabupaten Pasangkayu," ujarnya.

Saat mobil pickup digeledah kata Kapolres, SYR sempat membuang plastik bening diduga berisi sabu-sabu.

"Ketika dimintai keterangan, SYR mengaku masih memiliki narkoba di rumah mertuanya sehingga dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan.Dari penggeledahan di rumah mertua diduga bandar narkoba itulah ditemukan sabu-sabu seberat tujuh gram, alat isap atau bong serta uang Rp2 juta," katanya.

Polisi kata  Made Ary Pradana masih terus mengembangkan penangkapan pria diduga bandar narkoba itu dengan memeriksa secara intensif SYR.

Pelaku tambahnya, terancam dijerat pasal 114, ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana enam sampai 20 tahun penjara.

"Kami terus berupaya membongkar jaringan narkotika di Kabupaten Pasangkayu, setelah sebelumnya diamankan 200 gram sabu-sabu," tegasnya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024