Makassar (Antaranews Sulsel) - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan bersama anggota Polda Maluku berhasil mengamankan sindikat jaringan narkoba Makassar-Ambon, berinisial MA alias Uki (22) di Jalan Pelita Raya, Makassar.

"Awalnya, anggota dari Polda Maluku menginformasikan ke kami jika mereka sedang mencari sindikat jaringan narkoba Makassar-Ambon, makanya kami bantu untuk menangkap buruannya," ujar Kanit Resmob Polda Sulsel AKP Edy Sabhara Manggabarani di Makassar, Senin.

Ia mengatakan, adanya informasi mengenai target buruan Polda Maluku itu kemudian membuatnya memerintahkan anggotanya untuk mencari keberadaan pelaku.

Setelah beberapa waktu mencari informasi keberadaan pelaku, dirinya pun mendapatkan kabar dari informannya yang telah disebar itu lalu akhirnya bergerak untuk meringkusnya disekitaran Jalan Pelita Raya, Makassar.

"Informasi yang kita terima langsung kita dalami dan lakukan pengintaian sebelum meringkusnya. Usai kami ringkus, kemudian pelaku kita bawa ke posko untuk dilakukan interogasi," katanya.

Adapun hasil interogasinya itu, pelaku Uki mengakui bahwa pernah mengirim barang dari Makassar ke Ambon, Maluku dengan alamat penerima Ikram.

Ikram sendiri telah diamankan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku yang kemudian mengembangkan kasusnya hingga menyebut nama Uki sebagai pengirim barangnya.

"Interogasi kita lakukan di posko dan usai interogasi itu kemudian kita koordinasikan lagi dengan pihak Polda Maluku untuk proses penyerahannya agar bisa ditindaklanjuti kasusnya," ucapnya.


 

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024