Mamuju (Antaranews Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat membentuk Komite Advokasi Daerah (KAD) sebagai wadah dialog antara pemerintah dengan pelaku bisnis, asosiasi pelaku usaha serta lembaga swadaya masyarakat.

"Dengan terbentuknya Komite Advokasi Daerah nanti akan memberikan dampak positif yang luar biasa terhadap semua sektor di Sulbar," kata Sekretaris Provinsi Sulbar Ismail Zainuddin, pada pembentukan KAD, di Mamuju, Kamis.

Pembentukan KAD Sulbar itu dihadiri tim dari Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tim KPK dari Bidang Pencegahan itu, kata Ismail Zainuddin, datang ke Sulbar untuk melakukan pendampingan terhadap pencegahan korupsi di lingkup pemerintah provinsi, termasuk kabupaten di daerah itu.

"Hal-hal yang dibahas melalui KAD itu nantinya adalah upaya peningkatan kualitas pelayanan publik, isu strategis tentang upaya pencegahan korupsi yang menghasilkan solusi bersama dan melaksanakan inisiatif sesuai dengan bidangnya. Dengan demikian, diharapkan pencegahan korupsi dapat dilakukan secara simultan dan komprehenshif melalui pendekatan kolaboratif partisipatif," katanya.

Kalangan bisnis atau dunia usaha kata Ismail Zainuddin diharapakan terbuka jika menemui kendala, seperti pengurusan izin yang memakan waktu lama, harga yang tidak jelas serta berbagai hal lainnya yang menghambat investasi maupun potensi terjadinya korupsi.

"Kami berharap kalangan dunia usaha terbuka jika menemui kendala untuk dicarikan solusi bersama dan hasilnya menjadi arahan regulator, asosiasi dan pelaku usaha sehingga terbangun bisnis yang berintegrasi," ujar Ismail.

Pembentukan KAD itu tambah Sekprov didasari tuntutan masyarakat atas penyelenggaraan pemerintahan yang baik atau "Good Govermance" dan pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi, kolusi dan nepotismen atau "Clean Government".

Harapan itu lanjutnya, telah mendorong adanya konsekuensi logis perlunya berbagai upaya dari penyelenggaran pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah serta pengusaha dan masyarakat.

Selain membentuk sebuah wadah komunikasi dan berbagi serta advokasi antara pelaku usaha dengan regulator, asosiasi pelaku usaha maupun LSM melalui KAD, upaya lain dalam mewujudkan masyarakat itu kata Ismail Zainuddin, yakni meningkatkan intensitas, kualitas dan efektifitas pengawasan.

"Pengawasan harus membangun sikap kehati-hatian dan disiplin terhadap berbagai aturan yang berlaku. Pengawasan sebagai fungsi manajemen harus ditempatkan dan dilaksanakan oleh setiap pejabat struktural atau fungsional pada seluruh jenjang strata, menurut tugas, fungsi dan tanggung jawab masing-masing," jelas Ismail Zainuddin.

Sekprov juga menyampaikan apresiasinya kepada KPK dan berharap dapat memberikan pembekalan yang implementatif kepada aparatur pemerintah daerah dan pihak swasta agar menerapkan hasil advokasi secara maksimal.

"Kami sangat mengharapkan KAD ini bersama-sama membuat mekanisme kerja yang bersih dari pungutan liar dan reponsif," ujar Ismail Zaninuddin.

Pewarta : Amirullah
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024