Makassar (Antaranews Sulsel) - Tim Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulawesi Selatan berhasil mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak dua kilogram bersama para pemiliknya sebelum barang haram tersebut diperdagangkan.

"Berdasarkan informasi yang kami terima dari Mabes Polri, kami kemudian menindaklanjutinya dan melakukan koordinasi hingga akhirnya bisa meringkus para pelaku dan mengamankan barang buktinya," ujar Kasubdit II Ditnarkoba, Polda Sulsel AKBP Musa Tampubolon di posko Resmob Polda Sulsel, Sabtu.

Ia menjelaskan, awal penangkapan saat dirinya menerima informasi dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri terkait adanya sabu-sabu yang masuk wilayah Sulawesi Selatan.

Mengetahui informasi itu, pihaknya kemudian melakukan koordinasi dengan Resmob Polda Sulsel dan melalui kepala unitnya AKP Edy Sabhara Manggabarani serta anggota Dirtipid Narkoba Mabes Polri langsung membuat rencana penangkapan tersebut.

Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Resmob Polda Sulsel itu kemudian mengetahui keberadaan para pelaku bandar narkoba yang akan memperdagangkannya di salah satu hotel di Makassar.

"Mereka diamankan semuanya di sebuah hotel di Jalan Penghibur beserta barang buktinya. Selanjutnya, mereka dibawa ke posko Resmob," katanya.

Adapun para pelaku yang diamankan yakni, Ris (40) warga Jalan Ratulangi Makassar dan dua warga Jalan Hati Gembira Makassar, RA (47) dan Sum (46).

Usai penggerebekan di salah satu hotel itu, polisi kemudian menggeledah kamar dan mengamankan barang buktinya serta melanjutkan penggeledahan ke rumah masing-masing pelaku.

Barang bukti yang berhasil disita oleh polisi yakni, dua kilogram sabu, - satu unit server CCTV, lima kartu anjungan tunai mandiri (ATM), enam BPKB, lima sertifikat, lima lembar bukti transfer pembayaran sabu-sabu, tiga buku tabungan, dua bilah badik, satu pucuk air soft gun, lima unit HP dan lainnya.

Musa mengaku, usai dilakukan pengembangan, tersangka dan barang bukti diamankan ke posko Resmob Polda Sulsel untuk pemeriksaan awal sebelum dilanjutkan penanganannya di Mabes Polri.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024