Makassar (Antaranews Sulsel) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang masuk kategori obat keras atau daftar "G" beserta ribuan butir barang buktinya.

"Kembali, anggota kita mengamankan tiga orang pelaku pengedar atau pebisnis obat daftar G beserta ribuan butir pilnya itu," ujar Kapolres Pelabuhan AKBP Aris Bachtiar di Makassar, Sabtu.

Adapun tiga pelaku yang diamankan yakni, Har alias Ria (39) warga Jalan Bersih Raya, Cua (38) warga Jalan Dg Tata Lama dan Dappang (22) warga Jalan Dg Tata Lama Kota Makassar.

AKBP Aris Bachtiar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari anggota Tim Khusus Respon yang melakukan patroli dan mengamankan dua pengguna obat daftar G.

Usai mengamankan dua orang warga, anggota Timsus Respon kemudian berkoordinasi dengan Satuan Narkoba untuk menindaklanjuti penyelidikan dari penangakapannya tersebut.

"Jadi awalnya itu anggota Timsus Respon lakukan patroli dan menemukan adanya bisnis obat daftar G ini, kemudian dikoordinasikan sama anggota Satnarkoba untuk menindaklanjuti penyelidikannya dan hasilnya diamankan lagi rekannya beserta obat-obatan tambahannya," katanya.

Disebutkannya, pengembangan yang dilakukan anggota Satnarkoba terhadap pelaku Ria ini berbuah hasil dengan ditemukannya 1.519 butir obat daftar G dalam kantong plastik hitam yang disembunyikan dalam sebuah kotak kayu.

Atas barang bukti yang ditemukan itu, ibu rumah tangga (IRT) tersebut langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan untuk dilakukan interograsi lebih lanjut.

Dihadapan personel, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari rekannya, sehingga anggota kembali melakukan pengembangan kasus ke Jalan Dg Tata Lama Kota Makassar dan berhasil meringkus dua orang pelaku.

"Saat dilakukan penggeledahan di rumah Efendi, anggota kembali berhasil menemukan obat daftar G sebanyak 80 butir beserta pembeli bernama Dappang," tambahnya

Kapolres menyebutkan selain mengamankan ketiga pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisi 1.000 butir THD, satu plastik berisi 225 butir THD, 16 sachet berisi 64 butir Tramadol, 23 sachet berisi 230 butir Tramadol dan satu sachet berisi 80 butir THD.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024