Sinjai (Antaranews Sulsel) - Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA)  menggelar Sosialisasi Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara secara Elektronik (e-LHKPN) di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa.

Kepala BKPSDMA Sinjai Haerani Dahlan mengatakan tujuan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kepada seluruh penyelenggara negara yang merupakan wajib lapor tentang tata cara pelaporan LHKPN sehingga dapat memenuhi kewajiban pelaporannya tepat waktu.

"Kegiatan ini merupakan yang kedua, sebelumnya 12 Maret lalu telah dilaksanakan pelatihan bagi operator masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan hari ini merupakan sosialisasi dari KPK yang diikuti anggota DPRD dan pejabat dari Perangkat Daerah dengan pemateri Andhika Widyarto dan Edi Setyar dari KPK," kata Haerani yang juga Ketua Panitia kegiatan ini.

Sementara, Pelaksana tugas (Plt) Bupati Sinjai H Andi Fajar Yanwar dalam sambutannya ketika membuka acara mengatakan kegiatan ini sangat penting dan strategis, dan merupakan upaya kita bersama untuk secara terus menerus mewujudkan transparansi dan melakukan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di daerah ini.

"Kegiatan ini, perlu kita dukung dan syukuri sebab kita mendapat kesempatan untuk langsung bertemu dengan Tim dari Deputi Pencegahan KPK RI khususnya dari Direktorat LHKPN yang akan memberikan penjelasan tentang Pelaporan Harta Kekayaan Bagi Pemerintah Kabupaten Sinjai," ujarnya.

Selain itu, kata Andi Fajar Yanwar, mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi harus diawali dari kesiapan kita untuk jujur mengakui dan melaporkan harta yang kita miliki serta mengumumkannya, pelaporan harta kekayaan menjadi kewajiban setiap penyelenggara negara baik sebelum maupun setelah menduduki jabatan.

Pemkab Sinjai pada 2016 dalam pelaporan LHKPN merupakan kabupaten dengan tingkat kepatuhan tergolong baik di Sulsel yaitu diatas 95 persen dan menempati peringkat ke-2 di Sulawesi Selatan.

Pelaporan LHKPN saat ini bisa menggunakan aplikasi e-LHKPN, sehingga para penyelenggara negara melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya lebih mudah dan cepat, serta hasil pemeriksaan KPK atas LHKPN yang dikirim dapat diketahui langsung melalui email para penyelenggara negara.

Pewarta : -
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024