Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Kementerian Kelautan dan Perikanan sepanjang tahun 2017 telah menerbitkan 298 sertifikat sistem manajemen mutu terpadu hasil perikanan.

"Sepanjang tahun 2017 ini, Sulawesi Selatan telah memiliki 86 Unit Pengolahan Ikan (UPI) dan Unit Pengolahan Rumput Laut (UPRL) dan telah diterbitkan 298 sertifikat HACCP dan 8.532 sertifikat kesehatan mutu," ujar Kepala BKIPM Makassar Sitti Chadijah di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, keamanan produk perikanan merupakan permasalahan pangan saat ini, di mana kasus keracunan pangan dan kontaminasi bakteri patogen merupakan isu utama di negara mitra.

Karenanya, pelatihan-pelatihan terhadap unit pengolahan ikan dan unit pengolahan rumput laut terhadap Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) yang merupakan sistem manajemen mutu terpadu hasil perikanan atau sistem kontrol dalam upaya pencegahan terjadinya masalah yang didasarkan atas identifikasi titik-titik kritis di dalam tahap penanganan dan proses produksi.

"Di negara-negara mitra kita itu sangat ketat dalam hal standar mutu hasil olahan ikan atau rumput laut. Karenanya, keamanan produk perikanan menjadi sangat penting untuk mendapatkan kepercayaan dari negara mitra," jelasnya.

Icha -- sapaan akrab Sitti Chadijah menyatakan, keamanan pangan merupakan faktor utama perlunya penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) di UPI.

Pelatihan HACCP lingkup UPI Sulawesi Selatan merupakan inisiasi Balai Besar KIPM Makassar bersama pelaku usaha untuk meningkatkan kompetensi dan skill Quality Control (QC) dalam pengawasan mutu dan keamanan produk perikanan yang diekspor.

"Pelatihan ini memberikan informasi tentang kemunduran mutu ikan, jaminan mutu produk perikanan dan bagaimana pembuatan manual HACCP," katanya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pengendalian Mutu BKIPM KKP, Widodo Sumiyanto menerangkan, eksportir harus mencantumkan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) sistem kontrol dalam upaya pencegahan terjadinya masalah yang didasarkan atas identifikasi titik-titik kritis di dalam tahap penanganan dan proses produksi.

HACCP merupakan salah satu bentuk manajemen resiko yang dikembangkan untuk menjamin keamanan pangan dengan pendekatan pencegahan (preventive) yang dianggap dapat memberikan jaminan dalam menghasilkan makanan yang aman bagi konsumen.

"Produk tidak dilengkapi dengan HC dan HACCP, dokumen KI-D1. Permohonan HC diajukan setelah produk diberangkatkan, itu semua adalah pelanggaran. Di sinilah kita bahas semua aturan ini agar menjadi perhatian bersama," terangnya.

Menurut dia, kebersatuan seluruh mitra BKIPM bertujuan untuk melancarkan proses ekspor dan impor. Pihaknya juga akan selalu siap untuk memfasilitasi usaha dari semua pihak agar proses ekspor bisa berjalan lancar.

"Kami di Karantina ini (BKIPM) hanya sebagai fasilitator untuk mengkomunikasikan persyaratan apa saja yang negara tujuan persyaratkan dan kita akan penuhi dan bantu semuanya demi kelancaran ekspor mereka," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024