Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menekankan kepada para unit pengolahan ikan (UPI) agar sistem jaminan mutu harus dimulai dari hulunya.

"Sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan ini harus sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2015," ujar Kepala BKIPM, Rina di Makassar, Rabu.

Dengan didampingi Kepala Balai BKIPM Makassar Sitti Chadijah, ia mengatakan, sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan akan menjadi nilai tambah pada produk hasil perikanan.

Rina memastikan jika pengendalian terhadap mutu dan keamanan hasil perikanan harus dipastikan pada semua rantai produksi sejak dari hulu hingga hilirnya.

"Maksudnya, rantai produksi itu dimulai dari produses primer yang didalamnya sudah termasuk nelayan, pemasok dan suplayer sampai ke hilirnya termasuk bagaimana penanganannya di unit pengolahan ikan," katanya.

Menurut dia, keamanan produk perikanan merupakan permasalahan pangan saat ini, di mana kasus keracunan pangan dan kontaminasi bakteri patogen merupakan isu utama di negara mitra.

Karenanya, keamanan pangan merupakan faktor utama perlunya penerapan Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) di unit pengolahan ikan.

"Kita di BKIPM ini menginginkan agar produksi ekspor bertambah dan negara mitra kita puas dengan hasil produksi perikanan kita. Jadi semuanya diuntungkan, negara mendapatkan kepercayaan dan pengusahanya juga sukses," terangnya.

Sementara itu Kepala Balai Besar KIPM Makassar Sitti Chadijah dalam kesempatan itu menjelaskan jika Provinsi Sulawesi Selatan merupakan provinsi yang memiliki potensi perikanan laut dan payau cukup besar.

Potensi yang cukup besar tersebut membawa posisi Sulawesi Selatan sebagai pintu ekspor perikanan di wilayah timur Indonesia.

"Pelaku usaha perikanan melihat peluang ini dengan membangun unit pengolahan ikan untuk mengolah produk perikanan yang dihasilkan menjadi bernilai ekonomi tinggi. Produk yang dihasilkan harus bermutu, aman dikonsumsi dan sehat sesuai dengan standar internasional," katanya.

Disebutkannya, BKIPM merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) yang mempunyai peran strategis sebagai ujung tombak dalam upaya pembangunan sistem dan usaha perikanan sebagai instrumen perlindungan sumber daya hayati ikan dan akses perdagangan bagi produk perikanan.

Tugas Balai Besar KIPM Makassar salah satunya adalah melakukan pembinaan dan pendampingan kepada UPI di Sulawesi Selatan serta meningkatkan kompetensi Quality Control (QC).

Selain itu, BKIPM Makassar bersama pemerintah daerah dan pelaku usaha perikanan berusaha untuk selalu memenuhi permintaan pasar, khususnya pasar internasional.

"Masing-masing negara importir memiliki standar dan prosedur ekspor sendiri, makanya kita sangat ketat juga dalam standar keamanan perikanan kita," ucapnya.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024