Makassar (Antaranews Sulsel) - Setelah ditetapkan pemilik travel PT Abu Tour, Hamsah Mamba sebagai tersangka dan langsung ditahan Polda Sulawesi Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel meminta pihak perusahaan tetap bertanggung jawab kepada puluhan ribu jemaahnya.

"Harus itu dipertanggungjawabkan, karena masih ada puluhan ribu jemaah umrah termasuk jemaah haji plus yang belum jelas keberangkatan ke Tanah Suci," tegas Wakil Ketua DPRD Sulsel Syaharuddin Alrif di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat.

Menurut dia, meskipun bos travel Abu Tour ditetapkan tersangka dan kemudian ditahan polisi, tidak serta merta lepas tanggung jawab, sebab masih ada kewajibannya memberangkatkan puluhan ribu orang yang menunggu kepastian.

Bila ini tidak diantisipasi, pihaknya khawatir akan muncul gejolak sosial dari para jemaah untuk meminta kejelasan apakah diberangkatkan atau tidak. Meski keluarnya maklumat meminta jemaah membayar tambahan senilai Rp15 juta, namun masih saja belum ada kepastian keberangkatan.

"Ada laporan masuk ke saya bagaimana tentang keberangkatan mereka. Tidak hanya itu, Jemaah Calon Haji plus yang sudah membayar Rp100 juta juga melapor bagaimana nasib mereka setelah pemilik travel itu ditahan, apakah uang kembali atau tetap diberangkatkan," beber dia.

Untuk itu, terkait dengan penahanan pimpinan Abu Tour, pihaknya akan membicarakan kembali bagaimana langkah selanjutnya, sebab bila tidak diantisipasi maka timbul gejolak dan pergerakan jemaah mempersoalkan dana mereka dikemanakan, apalagi tidak ada kepastian.

"Tentu ini menjadi soal besar nantinya, dipastikan jemaah mempertanyakan uang mereka, serta bagaimana nasibnya ke depan apakah uang kembali atau diberangkatkan, ini kan menjadi masalah besar bila tidak dibicarakan segera dengan pihak terkait," paparnya kepada wartawan di ruang kerjanya.

Berdasarkan data Kementerian jemaah umrah sebanyak 86.720 orang, bahkan pihak kepolisian juga memperkirakan itu lebih banyak dengan kerugian sebesar Rp1,8 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jemaah.

Sebelumnya, Polda Sulsel menetapkan Chief Executive Officer (CEO) atau pemilik PT Abu Tour berinisial HM (35) sebagai tersangka karena perusahaan tersebut dianggap tidak mampu memberangkatkan 86.720 pembeli paket perjalanan umrah ke Arab Saudi.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan ditemukan adanya unsur-unsur tindak pidana, akhirnya HM kami tetapkan tersangka dalam kasus ini,," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani di Makassar, Jumat.

Dengan didampingi Direktur Direktorat Reserse dam Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara tersebut dilaksanakan.

Dari keterangan tersangka bahwa tidak cukupnya anggaran pemberangkatan untuk 86.720 orang jemaah ini menjadi alasan ditingkatkannya perkara tersebut ke penyidikan.

Bahkan setelah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan yang sebelumnya memberikan waktu kepada pihak Abu Tours untuk pemberangkatan umrah jemaah tersebut, ternyata semua unsur tindak pidana telah terpenuhi.

"Dalam penanganan perkara ini kami melakukan koordinasi yang intensif dengan Kemenag Sulsel dan data-data dari Kemenag ini juga yang menjadi bahan rujukan kami dalam proses penyelidikan dan penyidikannya," katanya.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Jo pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta pasal 45 Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tersangka terancam pidana penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Tim satuan Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel sebelumnya melakukan penggeledahan kantor Abu Tour di tiga lokasi yakni di jalan Kakaktua, jalan Baji Gau dan jalan Andi Pangeran Pettarani kompleks zamrud dengan menyita sejumlah komputer dan dokumen penting, sebelum CEO Abu Tour ditetapkan sebagai tersangka.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024