Makassar (Antaranews Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar optimistis permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) diterima dengan harapan majelis hakim memutuskan perkara sengketa pilkada Makasar secara objektif.

"Kami sangat berharap memori kasasi yang diajukan bisa dipertimbangkan hakim secara objektif. Kami optimistis dan berharap permohonan pengajuan kasasi diterima MA," ujar Komisioner Divisi Hukum KPU Makassar, Abdullah Manshur di kantor PT TUN Makassar, Senin.

Kendati semua memori kasasi yang diajukan tidak sepenuhnya diterima pihak lawan, namun dirinya tidak mempersoalkan hal itu, sebab KPU Makassar sebagai penyelenggara tetap menjalankan aturan dan menegakkan marwah institusi.

"Tidak menjadi masalah mau dikawal dua kubu, kami tetap jalan, intinya tim hukum KPU sudah diamanahkan untuk mengawal. Kami sangat berharap perkara ini diputuskan secara objektif, agar Pilkada Makassar berjalan aman," harapnya.

Dalam proses penyerahan surat permohonan kasasi di kantor Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, juga diwarnai aksi unjukrasa sehingga arus lalulintas di jalan Andi Pangeran Pettarani terhambat, kendaraan pun berjalan melambat karena peserta aksi sebagian berada di jalanan hingga membuat kemacetan.

Aksi tersebut dilakukan ratusan pendukung pasangan petahana Moh Ramdhan Pomato-Indira Mulyasari (DIAmi) dengan mengawal penyerahan memori kasasi tersebut. Dalam orasinya mereka berharap pengadilan objektif dalam memutus perkara sengketa Pilkada Makassar tanpa intervensi dari pihak manapun.

Sementara salah seorang pengacara senior, Tajuddin Rachman saat diminta tanggapan soal perkara sengketa Pilkada Makassar, mengatakan upaya hukum yang dilakukan KPU Makassar hingga ke tingkat MA adalah bentuk proses hukum yang benar.

Meski demikian, tidak dilibatkannya tim penasehat hukum pasangan petahana DIAmi karena penguggat tim pasangan Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) hanya melawan KPU Makassar sebagai tergugat, tentu akan kesulitan.

Sebab kata dia menjelaskan, proses kasasi ditingkat MA tidak lagi mengadili fakta, karena Panwaslu dan PT TUN telah memutus faktanya atau disebut `Yudeks Yuris`.

"MA hanya mengadili apakah dipengadilan tingkat pertama dan dilanjutkan di tingkat kedua ada pelanggaran dalam mengadili perkara sengketa Pilkada itu, kalau ada pelanggaran maka putusan itu bisa saja dibatalkan demi hukum," ujarnya.

Sebelumnya, KPU Makasar yang telah menetapkan pasangan petahana DIAmi digugat rivalnya Appi-Cicu terkait dugaan pelanggaran penyalahgunaan jabatan enam bulan sebelum pencalonan, hingga bergulir dari Panwaslu Makassar, PTUN, PT TUN hingga kasasi ke tingkat MA untuk Pilkada Makassar 27 Juni 2018.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024