Kuala Lumpur (Antaranews Sulsel) - Malaysia menyetujui peraturan baru untuk memberantas berita palsu di negara ini di mana pelakunya akan dipenjara maksimal enam tahun.

“Undang-undang ini untuk melindungi publik dari penyebaran berita palsu, sekaligus mengizinkan kebebasan berpendapat yang diatur dalam konstitusi,” kata Menteri Hukum Malaysia Azalina Othman kepada parlemen seperti dikutip Reuters.

Rancangan undang-undang Anti-Berita Palsu ajuan pemerintah ini mendapat suara terbanyak di parlemen. Di dalamnya mengatur kurungan penjara, selain denda hingga 500.000 ringgit atau sekitar Rp 1,8 miliar kepada para pelanggarnya.

Berita palsu atau “fake news” menurut undang-undang di negara tersebut adalah “berita, informasi, data dan laporan yang seluruh atau sebagian palsu”, mencakup informasi tertulis, visual atau rekaman.

Berdasarkan undang-undang ini, orang-orang yang menyebarkan berita palsu termasuk di media sosial akan dijerat, juga berlaku untuk orang-orang di luar Malaysia jika pemberitaan tersebut berdampak pada warga negara tersebut.

Pewarta : Natisha Andarningtyas
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024