Makassar (Antaranews Sulsel) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan akhirnya menggelar sidang perdana terhadap Taufan Pawe, petahana Pilkada Kota Pare-pare atas dugaan politik uang.

"Kami memanggil bersangkutan untuk mengklarifikasi terkait adanya dugaan pelanggaran politik uang. Sejauh ini belum bisa diputuskan karena akan dilanjutkan besok," ujar Ketua Bawaslu Sulsel La Ode Arumahi di kantornya, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin.

Menurut dia, sidang yang digelar di ruangan kantor Bawaslu, Taufan Pawe hadir untuk memberikan klarifikasi termasuk pembelaan atas tudingan bagi-bagi uang yang dilaporkan masyarakat ke kantor Panwaslu Pare-pare.

Sejumlah pertanyaan juga disampaikan atas dugaan pelanggaran itu kepada bersangkutan, namun dibantah karena bukti-bukti yang disampaikan belum menguatkan.

Bagi setiap pelanggaran, kata Arumahi, diperlukan dua alat bukti untuk menguatkan itu. Apabila terbukti maka Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi kepada KPUD Pare-pare ditembuskan ke KPU Sulsel agar segera dianulir pencalonannya disebabkan pelanggaran.

Selain itu, dalam aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah jelas disebutkan pada pasal 187 A mengenai pemberian uang atau materi meliputi pemberian biaya makan dan minum peserta kampanye, biaya transpor peserta kampanye.

Kemudian biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan atau pertemuan tatap muka dan dialog, dan hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU

"Belum diputuskan dan kami masih melanjutkan sidang untuk pembelaan terkait dengan adanya tudingan tersebut kepada bersangkutan. Kalau benar melakukan pelanggaran kita rekomendasikan diskualifikasi, kalau tidak silahkan mengikuti tahapan," tegasnya.

Sebelumnya, Pejabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono berkunjung di kantor Bawaslu Sulsel sekaligus rapat terbatas dengan berdialog dengan komisioner Bawaslu dan Panwaslu mengatakan. Nantinya Bawaslu dan Panwaslu bukan lagi lembaga adhoc (sementara) tetapi menjadi lembaga pengawas.

"Bawaslu dan Panwaslu jangan takut tegakkan kebenaran, sebab integitas penyelenggara menjadi kunci suksesnya pelaksanaan pilkada, bila itu melanggar rekomendasikan untuk segera dieksekusi. Tapi saya berharap pilkada di Sulsel dan kabupaten lainnya berjalan aman dan damai," katanya.

Namun, lanjut Dirjen Otda Kemendagri ini berpesan agar pengawas betul bekerja dan tidak tergiur dengan godaan yang bisa menggoyahkan integritas penyelenggara. Bila tidak netral, tegas mantan Pejabat Gubenur DKI itu, sanksinya jelas, yakni dipecat.

KPUD Kota Pare-pare telah menetapkan dua pasangan calon yakni Taufan Pawe-Pangerang Rahim (TP) dengan nomor urut satu dan rivalnya Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS) mendapatkan nomor urut dua.

Saat berjalan tahapan, Panwaslu Kota Parepare menerima laporan yang terindikasi praktik politik uang oleh salah satu pasangan kandidat. Warga CempaE berinisal R, mengakui telah diberikan amplop berisikan uang Rp50 ribu, usai mengikuti Rapat di Posko Induk Paslon nomor urut satu.

Dari cacatan Bawaslu Sulsel sejak tahapan dimulai November 2017 hingga Maret 2018 pada 12 kabupaten ditambah satu provinsi yang mengelar Pilkada serentak, tercatat Kota Parepare berada pada peringkat pertama dugaan pelanggaran Pemilu dengan 35 temuan maupun laporan.

Disusul Kota Makassar dengan 25 laporan dan temuan, Kabupaten Pinrang dengan 18 laporan atau temuan, Kabupaten Wajo dengan 16 laporan atau temuan dengan jumlah 155 laporan maupun temuan. Dari jumlah itu ada 71 laporan dan temuan pelanggaran ASN berpolitik.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Amirullah
Copyright © ANTARA 2024