Makassar (Antaranews Sulsel) - Hj Hasna (54) warga Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat mendatangi Posko Krisis Center Polda Sulawesi Selatan melaporkan Abu Tour karena belum memberangkatkan dirinya ke Mekah, Arab Saudi.

"Saya baru melapor karena baru tahu dari tivi kalau ada seperti ini. Makanya, saya datang ke sini melapor," ujar Hj Hasna di Mapolda Sulsel, Rabu.

Ia mengatakan, dirinya datang ke posko krisis center Polda Sulsel setelah mencari tahu mengenai informasi tentang jamaah Abu Tour yang tidak diberangkatkan.

Hasna mengaku, dirinya yang tinggal di daerah terpencil Provinsi Sulbar baru mengetahui informasi itu setelah adanya tayangan di salah satu siaran khusus televisi di Indonesia.

"Saya tidak terlalu tahu tentang perkembangan Abu Tour, nanti setelah ada berita di tivi baru saya cari informasi lanjutannya sama bapak," katanya.

Hj Hasna datang ke Mapolda Sulsel dengan membawa semua dokumen-dokumen pendukung seperti faktur pembayaran, kwitansi dan beberapa dokumen lainnya.

Ia mengaku dirinya bersama suaminya H Jabbar sudah mendaftar di keagenan Abu Tour pada Oktober 2017 dan dijanjikan akan berangkat pada Januari 2018.

"Saya daftar itu bulan Oktober tahun lalu dan dijanjikan akan diberangkatkan bulan Januari kemarin tapi ditunggu-tunggu sampai sekarang tidak ada infonya dari Abu Tour. Nanti ada berita baru saya tahu," jelasnya.

Hasna mengaku sudah melunasi langsung pembayarannya bersama suaminya Jabbar sebesar Rp30 juta. Ia berharap dirinya bisa mendapatkan pengembalian uang tersebut dan sudah mengurungkan niatnya untuk berangkat umrah.

Sebelumnya, Jumat (23/3), penyidik menetapkan Hamzah Mamba sebagai tersangka karena perusahaannya yang bergerak di bidang travel umrah itu tidak mampu memberangkatkan 86.720 jamaahnya ke Arab Saudi.

Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan dalam menangani kasus itu pihaknya berkoordinasi intensif dengan Kemenag Sulsel.

Total kerugian para jamaah umrah yang jumlahnya sebanyak 86.720 orang itu diperkirakan lebih dari Rp1,4 triliun sesuai dengan besaran dana yang masuk dari setiap jamaah.

Atas ketidakmampuan dari pihak Abu Tour dalam memberangkatkan jamaah umrah ini, pihaknya menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah jo Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta Pasal 45 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Adapun ancaman hukuman untuk tersangka adalah pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Pewarta : Muh. Hasanuddin
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024