Makassa (Antaranews Sulsel) - Dirjen Otonomi Daerah (Otoda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang juga Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Soni Sumarsono menegaskan bahwa Wali Kota Palopo nonaktif Judas Amir tidak melanggar aturan terkait mutasi pegawai.

"Wali Kota Palopo tidak melanggar aturan," tegas Soni yang ditemui usai melantik Penjabat Bupati Bone di Kabupaten Bone, Kamis.

Wali kota, kata dia, tidak mengajukan izin melakukan mutasi ke Kemendagri, karena yang dimutasi adalah jabatan funsgsional dan penunjukan pelaksana tugas yang memang tidak membutuhkan izin dari Kemendagri.

"Yang dimutasi itu kan kepala sekolah, guru, yang memang tidak butuh izin Kemendagri," sebutnya.

Izin dari Kemendagri, lanjutnya, hanya dibutuhkan jika dilakukan mutasi pada pejabat struktural atau fungsional tertentu yang selevel eselon II.

"Fungsional tertentu misalnya direktur rumah sakit, tapi kalau kepala sekolah tidak perlu," ujarnya

Pihaknya, menurut Soni, juga telah mengeluarkan surat resmi sebagai balasan surat Panwaslu Kota Palopo tanggal 29 Maret tentang permohonan penjelasan mutasi. Surat tersebut ditandatangani Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono pada tanggal 18 April.

"Surat balasan sudah ada, intinya tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Palopo, sehingga tidak relevan diberi sanksi apalagi dianulir kepesertaannya dalam pilkada," pungkasnya.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Palopo, Sulsel mengeluarkan rekomendasi calon petahana Walikota Palopo, Judas Amir, didiskualifikasi di Pilwalkot Palopo, karena dinilai melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016, karena melakukan mutasi pegawai.

Pewarta : Nurhaya J Panga
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024