Mamuju (Antaranews Sulsel) - Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat melaksanakan program pencegahan pungutan liar di sekolah dengan meluncurkan program "Ombudsman dipassikongan" yang artinya atau Ombudsman masuk sekolah.

"Pungli di sekolah merupakan salah satu bentuk tindakan maladministrasi berupa permintaan imbalan berupa uang, barang atau jasa kepada peserta didik, hal ini harus mendapat perhatian serius dari semua pihak," kata Kepala Ombudsman Sulbar, Lukman Umar di Mamuju, Minggu.

Ia mengatakan, program Ombudsman dipassikolangan bertujuan untuk mendorong perbaikan pelayanan publik di sekolah termasuk pencegahan segala bentuk tindakan yang berbau pungli dilingkungan satuan pendidikan.

Menurut dia, melalui kegiatan Ombudsman dipassikolangan, yang diprogramkan maka tim Ombudsman Sulbar mengajak seluruh satuan pendidikan bergerak bersama melawan segala bentuk tindakan maladministrasi pelayanan public termasuk tindakan pungutan liar

"Para siswa juga diharapkan ikut berpartisipasi dengan melaporkan segala bentuk tindakan maladministrasi disekolah termasuk diluar sekolah, dengan program Ombudsman dipassikolangan," katanya.

Ia mengataan, dapat dipastikan bahwa perbuatan korupsi selalu diawali oleh pelayanan publik yang buruk atau maladministrasi sehingga tindakan maladministrasi ini merupakan musuh bersama dan harus dipahamakan kepada publik sebab sebagian besar melakukan karena ketidaktahuan.

"Program ini juga sebagai ajang sosialisasi yang menyasar kalangan remaja sebagai generasi muda agar mereka dapat memahami peran dan fungsi ombudsman serta ciri dan jenis maladministrasi," katanya.

Pewarta : M.Faisal Hanapi
Editor : Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2024