Makassar (Antaranews Sulsel) - DPRD Sulawesi Selatan membentuk Panitia Khusus Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Perlindungan Kawasan Kars di Kabupaten Maros dan Pangkep.

"Dengan ini dinyatakan membentuk Pansus tentang Perlindungan Kawasan Karst di Maros dan Pangkep karena dianggap sebagai perlindungan cagar alam," kata Wakil Ketua DPRD Sulsel Syahruddin Alrif  saat memimpin rapat pertamanya di Makassar, Senin.

Menurut Wakil Ketua DPRD yang baru dilantik menggantikan Rachmatika Dewi dari Partai Nasional Demokrat, pembentukan pansus itu bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum termasuk melegitimasi pembuatan perda.

Selain itu, tambah dia, pansus dibentuk sebagai jawaban atas keresahan berbagai pihak terkait dengan kelestarian habitat juga kawasan hutan lindung di daerah setempat, mengingat banyak aktivitas tambang serta usaha yang bergerak di sekitar wilayah itu.

Ketua Pansus Ranperda Perlindungan Kawasan Karst Maros-Pangkep Irfan AB kepada wartawan mengatakan, Ranperda tersebut nantinya akan mengatur terkait hukum dan pengelolaan kars di dua kabupaten tersebut.

Selain itu, salah satu tujuan dibuatkan payung hukum kawasan karst adalah perlindungan bukan hanya aktivitas industri tapi masyarakatnya, mengingat sejauh ini belum ada aturan baku sehingga belum mendapatkan pengakuan dari Unesco

"Dengan adanya ranperda ini maka peluang mendapatkan pengakuan World Heritage dari Unesco akan terwujud, sebab itu dasarnya. Selain itu dalam Perda ada sanksi perdata maupun pidana bila ditemukan merusak maupun melanggar aturan," ujarnya.

Anggota DPRD asal PAN ini menyebutkan kawasan kars berada di dua kabupaten tersebut seluas 43 ribu hektare harus dijaga dan dilestarikan sampai anak cucu, karena merupakan kawasan kars kedua terbesar setelah di Tiongkok.

Irfan menambahkan meski di kawasan karst setempat terdapat kawasan industri dan pertambangan serta aktivitas pabrik semen, diharapkan Perda ini berfungsi sebagai pengontrol.

Mengenai subtansi dan penyajian naskah dalam Ranperda itu, kata dia, pihaknya akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk merumuskan dan mencari akar masalah serta solusinya sehingga semua pihak terkait dapat diakomodasi.

"Kami akan melaksanakan RDP dengan pihak terkait seperti Bupati, DPRD setempat, akademisi, kalangan industri, mahasiswa, LSM hingga tokoh masyarakat agar semua aspirasi bisa diserab baik dan buruknya," tambah Irfan.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Suriani Mappong
Copyright © ANTARA 2024