Tiga orang sampai saat ini belum ada TT LHKPN-nya
Pontianak (ANTARA) - KPU Bengkayang, Kalimantan Barat menyerahkan berkas usulan calon dewan terpilih DPRD Bengkayang untuk periode 2019 – 2024 kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui bupati setempat.

“Ada 27 nama caleg terpilih, telah kita usulkan untuk dilantik pasca penetapan oleh KPU Bengkayang pada 30 Agustus 2019 dari 30 calon terpilih yang telah ditetapkan," ujar Ketua KPU Bengkayang, Musa Jairani saat dihubungi, Jumat.

Musa menyampaikan bahwa masih ada tiga nama calon terpilih yang belum diusulkan karena sampai pada batas waktu yang ditentukan berakhir pada Selasa 6 Agustus 2019, tidak menyerahkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (TT. LHKPN).

"Berkaitan dengan tiga nama yang ditunda pengajuan dokumennya maka akan segera kita ajukan selanjutnya setelah kelengkapan administrasi nya terpenuhi," terang Musa.

Baca juga: KPU tetapkan 30 caleg terpilih DPRD Bengkayang

Musa juga meluruskan isu yang beredar di berbagai media sosial, maka perlu ia sampaikan bahwa ketiga calon terpilih tersebut ditunda pengajuan dokumennya sambil menunggu kelengkapan administrasi berupa TT LHKPN.

"Jadi bukan batal dilantik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka akan menyusul jika sudah ada TT LHKPN," papar dia.

Selanjutnya, kata Musa memang dalam aturan tidak ada batas waktu, hanya sampai jika sudah dipenuhi.

"Tiga orang sampai saat ini belum ada TT LHKPN-nya . Sehingga usulan pelantikannya di tunda sampai dengan TT LHKPN-nya sudah ada," tambah Musa.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Yosef Harry Suyadi mengatakan, tiga nama caleg yang belum menyampaikan LHKPN berasal dari Partai Golkar.

Baca juga: Relawan demokrasi KPU Bengkayang sosialisasi pemilu ke ojek perbatasan

"Ketiga caleg tersebut masih punya kesempatan untuk melakukan atau menyampaikan LHKPN. Tidak ada batas waktu dan ketika mereka sudah menyampaikan ke KPU, maka KPU ajukan dokumen kembali untuk dilantik," ujarnya singkat.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Golkar Kabupaten Bengkayang, Toni Pangeran mengatakan bahwa terkait dengan belum disampaikannya LHKPN dari Caleg terpilih dari Partai Golkar karena salah komunikasi saja.

"Dalam arti kata saya sebagai pimpinan partai dengan kesibukan partai dan lembaga sehingga terjadi kekurangan komunikasi dengan caleg terpilih," ucap Toni.

Namun ia memastikan sesuai dengan tenggang waktu yang sudah ditetapkan oleh KPU akan diselesaikan.

Baca juga: 220 warga binaan Rutan Bengkayang ikut sosialisasi pemilu

"Hari ini minta teman-teman kumpul, semua yang diperlukan untuk LHKPN dan semua tidak ada masalah, dalam waktu sesingkat-singkatnya. Sebelum batas waktu berakhir bisa diselesaikan," jelas dia.

Pewarta: Dedi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019