Kendari (ANTARA) - Kasus desa fiktif di Kabupaten Konawe, provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) kini masuk dalam proses penyelidikan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

Wakil Ketua KPK RI, La Ode Muhammad Syarif menyatakan hal itu saat menghadiri sekaligus memberi pengarahan pada rangkaian penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemprov Sultra dan kabupaten-kota dengan Dirjen Pajak, Bank Sultra dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) di salah satu hotel di Kendari, Rabu.

Menurut La Ode Syarif, kasus desa fiktif di Konawe yang saat ini ramai diperbincangkan di masyarakat bahwa di media cetak, elektronik dan media sosial sudah masuk dalam penyelidikan pihak KPK.

"Kasus desa fiktif di Konawe yang kini ramai diperbincangkan, KPK sudah mengetahui secara detail akar permasalahannya, namun tidak bisa saya jelaskan satu persatu disini," katanya.


Untuk diketahui pihak penyidik Polda Sultra, juga telah melakukan penyelidikan terkait kasus desa fiktif di Konawe yang jumlahnya 56 desa, dan telah memanggil dan memintai keterangan sejumlah kepala desa dan pejabat lain dari di wilayah Kabupaten Konawe.
Wakil Ketua KPK La Ode Muh.Syarif dan Gubernur Sultra Ali Mazi. (foto ANTARA/ Azis Senong)

Bahkan Kapolda Sultra Brigjen Polisi Iriyanto dalam keterangan di media menjelaskan bahwa penanganan kasus desa fiktif itu juga akan meminta pihak KPK untuk pendamping dalam proses penanganannya.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa saat berupaya untuk dimintai keterangan terkait dugaan desa fiktif di wilayahnya belum bisa dimintai keterangan dan seakan-akan masih berupaya menghindari saat awak media untuk mempertanyakan masalah itu.



 

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019