Jakarta (ANTARA News) - Polisi menegaskan bahwa aksi panjat Gedung City Tower (TCT), di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, yang dilakukan Alain Robert Rabu (12/11) tanpa ijin.

Polisi kembali akan segera memanggil penyelenggara untuk mempertanggungjawabkan pelanggaran tersebut.

Penegasan ini disampaikan oleh Kasat Pengwasan Orang Asing, Direktorat Intel Polda Matro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Merdisyam, saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Kamis (14/11).

Dikatakannya, hingga kemarin, pihaknya sama sekali tak memberikan ijin atas berlangsungnya kegiatan itu.

Menurut Merdi, sebelumnya, sejak tiga minggu lalu, pihak EO telah mendatanginya untuk meminta ijin, namun dirinya menjawab bahwa periizinan tersebut dikeluarkan oleh Mabes Polri dengan syarat-syarat tertentu.

"Ternyata waktu satu hari setelah kegiatan mereka datang lagi dan belum memenuhi persayaratan. Visa yang digunakan juga ternyata adalah visa 'on arrival'."

Pihak penyelenggara juga tidak menyediakan asuransi yang harus dipenuhi karena kegiatan itu mengandung risiko keselamatan, imbuhnya. (*)

Pewarta:
Copyright © ANTARA 2008