Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dan melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK.
Jakarta (ANTARA) - Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) antara Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi dan pimpinan KPK di gedung KPK lama, Jakarta, Senin, membahas mengenai evaluasi kinerja pimpinan KPK periode 2019—2023 pada triwulan pertama 2020.

"Sesuai dengan amanat Pasal 37 B butir a dan f, UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK, Dewan Pengawas bertugas mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK dan melakukan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean melalui keterangannya di Jakarta, Senin.

Mengenai evaluasi kinerja pimpinan KPK, dia mengatakan telah ada pembahasan terhadap evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja (LAK) KPK Tahun 2019.

Baca juga: Dewas klarifikasi Ketua WP KPK Yudi Purnomo

Ia mengungkapkan ada beberapa poin permasalahan yang dibahas terkait dengan perspektif pemangku kepentingan, proses internal, pertumbuhan dan pembelajaran dan perspektif keuangan.

"Selain evaluasi terhadap LAK KPK, juga dilakukan evaluasi terhadap kinerja lainnya. Hasil simpulan bahwa akan dilakukan perbaikan terhadap berbagai perspektif tersebut," ujar Tumpak.

Menyinggung soal pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, dia mengatakan bahwa telah ada pembahasan dan kesepakatan atas 18 poin isu permasalahan dari berbagai kedeputian.

Menurut dia, poin-poin isu permasalahan itu mayoritas perihal Kedeputian Penindakan yang bersumber di antaranya dari laporan pengaduan yang masuk ke dewas.

"Kesepakatan yang diperoleh dari 18 isu permasalahan tersebut, yaitu akan ada perbaikan terhadap 18 isu permasalahan oleh KPK," tuturnya.

Ia menyatakan bahwa pengawasan dan evaluasi kinerja pimpinan dan pegawai KPK secara bertahap.

"Hasil pengawasan dan evaluasi kinerja sesuai dengan ketentuan UU KPK akan dilaporkan kepada Presiden dan DPR RI satu tahun sekali," ungkapnya.

Rakorwas itu dihadiri oleh seluruh dewas dan pimpinan KPK beserta jajaran pejabat struktural KPK.

Baca juga: KPK jelaskan soal hilangnya religiusitas dari nilai dasar lembaga

Baca juga: Dewas rampungkan penyusunan kode etik baru untuk insan KPK


Adapun materi pembahasan terbagi menjadi dua sesi, yaitu soal tugas wewenang KPK dan evaluasi kinerja pimpinan KPK.

Dewas KPK adalah struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Dewan Pengawas antara lain bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020