Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Timur, Polda Aceh, memusnahkan sebanyak 45 kilogram narkotika jenis sabu-sabu hasil operasi kepolisian di wilayah tersebut beberapa waktu lalu.

Pemusnahan barang terlarang itu dipimpin Kapolres Aceh Timur AKBP Eko Widiantoro di Mapolres Aceh Timur di Idi, Senin. Dalam pemusnahan barang bukti tersebut, kepolisian turut menghadirkan lima tersangka.

Lima tersangka yang kini sedang menjalani proses hukum itu yakni KS (38), BS (32), AJ, (45), TJ (23), dan JN (23). Lima tersangka itu tercatat warga Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur.

Baca juga: Polda Kalsel segera musnahkan barang bukti 221,912 kg narkotika

"Lima tersangka itu saat ini sedang menjalani proses hukum dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," kata Eko Widiantoro.

Kapolres menyebutkan lima tersangka yang ditangkap dalam kasus 45 kilogram sabu-sabu tersebut berperan sebagai kurir. Sementara barang haram itu diduga milik bandar.

"Pemilik 45 kilogram sabu-sabu tersebut atau bandarnya masih dalam penyelidikan. Sedangkan lima tersangka tersebut berperan sebagai kurir," ujar Eko Widiantoro.

Bupati Aceh Timur Hasballah mengapresiasi kinerja kepolisian yang telah mengungkap peredaran 45 kilogram sabu-sabu tersebut. Pengungkapan peredaran barang terlarang itu telah menyelamatkan generasi bangsa.

Baca juga: Polrestabes Surabaya ungkap peredaran 100 kilogram sabu-sabu

"Kami minta polisi terus bekerja membasmi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, sehingga generasi bangsa, terutama di Aceh Timur, bebas dari penyalahagunaan narkoba," kata Hasballah.

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Timur menggagalkan peredaran 45 kilogram sabu-sabu dan menangkap lima tersangka narkotika jaringan internasional.

Mereka ditangkap karena diduga hendak transaksi sabu-sabu di sebuah tambak di Gampong Naleung, Kecamatan Julok, Kabupaten Aceh Timur, Jumat (17/4) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dari para tersangka turut diamankan barang bukti 45 bungkus masing-masing seberat satu kilogram teh China Guanyiwang warna kuning yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu-sabu.

Baca juga: Sabu-sabu 14,4 kilogram di Kalideres dari jaringan internasional

Pengungkapan tersebut bermula saat anggota Satresnarkoba Polres Aceh Timur mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi sabu-sabu oleh jaringan narkotika internasional.

Kemudian, tim Opsnal Satresnarkoba Polres Aceh Timur menyelidiki informasi tersebut. Tim dibagi menjadi dua, tim pertama memantau di laut dan tim kedua di darat.

"Tim pertama bergerak menuju perairan menggunakan speed boat. Setelah berada di laut, tim mendapat informasi kelompok tersebut sudah berada di darat," kata Kapolres Aceh Timur.

Berdasarkan informasi tersebut, kata AKBP Eko, tim laut bergabung dengan tim darat menuju lokasi jaringan narkotika internasional tersebut berada di dekat kawasan tambak di Gampong Naleung, Kecamatan Julok.

Baca juga: Polda Jambi musnahkan 42 kg sabu-sabu sitaan jaringan internasional

Setelah memastikan kelompok tersebut, tim opsnal melakukan penggerebekan di sebuah pondok. Personel mengamankan tersangka KS yang membawa satu karung putih di dalamnya berisikan 25 bungkusan diduga berisi sabu-sabu.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka KS menyebutkan ada satu karung lagi disimpan pelaku BS. Petugas menuju ke tempat BS dan mengamankan satu karung berwarna putih yang berisikan 20 bungkus sabu-sabu.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020