Dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan
Jakarta (ANTARA) - Berbagai cara dan aturan diberlakukan Dinas Perhubungan DKI sebagai regulator dan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang memegang kewenangan penindakan, untuk menurunkan tingkat kemacetan lalu lintas.

Hal itu antara lain melalui regulasi kendaraan roda empat wajib berpenumpang lebih dari tiga orang (3 in 1) saat melintasi jalan protokol di wilayah Ibu Kota Jakarta.

Lantaran menimbulkan dampak negatif karena munculnya para joki penumpang yang dibayar pengemudi kendaraan pribadi agar lolos dari aturan 3 in 1, maka Dishub DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mencari alternatif untuk mengatasi kemacetan lalu lintas.

Jajaran Dishub DKI dan Polda Metro Jaya bergerak membuat aturan pembatasan kendaraan melalui nomor plat nomor ganjil genap pada beberapa ruas jalan dengan tingkat kemacetan tinggi.

Pembatasan mobil pribadi berdasarkan nomor pelat ganjil genap di beberapa ruas jalan mulai diterapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 30 Agustus 2016 untuk menggantikan sistem 3 in 1 oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

Basuki menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 164 Tahun 2016 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap.

Basuki beralasan kebijakan 3 in 1 tak berjalan cukup efektif dan mengakibatkan munculnya potensi kejahatan pada anak oleh para joki.

Karenanya, Basuki memilih meniadakan kebijakan itu dan menggantinya dengan peraturan ganjil genap pada ruas Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, dan Jalan Sisingamangaraja.

Baca juga: DPRD DKI ingin ganjil genap tak diterapkan selama PSBB transisi

Kemudian, sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jalan Jenderal Gatot Subroto mulai dari Gerbang Pemuda sampai dengan persimpangan Jalan HR Rasuna Said pada jalan umum.

Kebijakan ini berlaku Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB dengan denda maksimal Rp500 ribu bagi pengendara yang melanggar.

Gubernur DKI Jakarta berganti, lalu dipimpin Anies Baswedan yang menerbitkan dasar hukum perubahan aturan ganjil genap melalui Peraturan Gubernur No. 77 Tahun 2018 tentang pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap per 1 Agustus 2018 atau 18 hari menjelang penyelenggaraan Asian Games di Jakarta.

Dari evaluasi, kendaraan di ruas jalan langganan terjadi kemacetan mengalami peningkatan kecepatan dan pengurangan polusi udara hingga 20 persen dibanding sebelumnya.
 
Sejumlah melintas di dekat kawasan aturan ganjil-genap, Bundaran Bank Indonesia, Jakarta, Sabtu (6/6/2020). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/hp. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)

Anies juga memperluas jalan kawasan ganjil genap dengan Pergub No. 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018.

Tingkat perluasan wilayah ganjil genap diberlakukan per 1 September 2019 pada 25 jalur utama mulai pukul 06.00-10.00 WIB, dan pukul 16.00-21.00 WIB setiap Senin hingga Jumat, namun tidak berlaku pada hari libur nasional, Sabtu, serta Minggu.

Sebanyak 25 ruas jalan yang diberlakukan aturan ganjil-genap meliputi:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat

Baca juga: Ganjil-genap belum berlaku kembali di Ibu Kota

6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1 sampai Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan DI Panjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Senen Raya
25. Jalan Gunung Sahari.

Peniadaan ganjil genap
Seiring berjalan, wabah virus corona (COVID-19) melanda dunia termasuk Indonesia yang ditemukan kasus pertama positif di Depok pada awal Maret 2020.

Wabah tersebut berpengaruh terhadap pemberlakuan ganjil genap karena Pemprov DKI menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus rantai COVID-19.

Anies memutuskan untuk menghentikan sementara aturan ganjil genap selama penerapan PSBB sejak 16 Maret 2020 hingga dua pekan mendatang.

"Kita menghapuskan dan mencabut kebijakan ganjil genap di seluruh kawasan Jakarta sehingga masyarakat bisa memilih moda transportasi yang minim menularkan (COVID-19). Kita cabut sementara serta akan kembali diberlakukan ketika kondisi sudah dalam kontrol kita," kata Anies kala itu.

Otomatis pemberlakuan ganjil genap ditiadakan sementara, namun Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan peniadaan aturan pembatasan kendaraan menimbulkan kemacetan pada sejumlah ruas jalan Ibu Kota Jakarta.

Baca juga: Ganjil genap kendaraan akan diberlakukan jika kasus COVID-19 meningkat

"Faktanya kita lihat di lapangan terjadi kepadatan terutama di jalur-jalur protokol," ujar Sambodo.

Sambodo mengatakan, pada hari pertama pencabutan pembatasan tersebut, kemacetan di ruas jalan Ibu Kota berlangsung hingga malam hari.

Meski demikian, Sambodo mengatakan, peniadaan aturan ganjil genap kendaraan roda empat atau lebih adalah sepenuhnya kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Ditlantas Polda Metro Jaya hanya bertindak sebagai penegak hukum untuk memastikan agar aturan tersebut dijalankan.

Waktu berjalan dengan pemberlakuan PSBB untuk keempat kali di wilayah Jakarta bersamaan dengan penghentian ganjil genap tetap diberlakukan hingga saat ini.

Ganjil genap motor
Memasuki periode keempat, Pemprov DKI menerapkan PSBB transisi menuju tatanan normal baru pada masa pandemi COVID-19 mulai 5-18 Juni.

Pihak Polda Metro Jaya menyatakan aturan ganjil genap tetap akan ditunda hingga 12 atau 13 Juni sambil menunggu kepastian akan diberlakukan kembali atau tidak.

Anies melalui Peraturan Gubernur Nomor 51 Tahun 2020 tentang PSBB pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif disebutkan bila ganjil genap kemungkinan diberlakukan.

Baca juga: Ombudsman Jakarta minta Polda Metro tunda pemberlakuan ganjil genap

"Pengendalian moda transportasi sesuai dengan tahapan masa transisi kendaraan bermotor pribadi berupa sepeda motor dan mobil beroperasi dengan prinsip ganjil genap pada kawasan pengendalian lalu lintas," demikian bunyi Pasal 17 Ayat (2) huruf A Pergub itu.

Pasal 17 itulah yang menjadi kontroversi dan perhatian publik karena disebutkan sepeda motor pun terkena aturan pembatasan ganjil genap saat PSBB transisi.

Namun Anies menegaskan pemberlakuan ganjil genap bagi sepeda motor dan mobil pada masa PSBB transisi tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.

Anies meluruskan informasi pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan sepeda motor maupun mobil pada masa PSBB akan diterbitkan melalui Surat Keputusan Gubernur DKI berdasarkan hasil evaluasi dari instansi terkait.

Anies mengatakan aturan ganjil genap yang terdapat dalam Pergub DKI 51/2020 bisa dilaksanakan jika terjadi peningkatan kasus COVID-19 selama fase I pembukaan fasilitas-fasilitas publik di Ibu Kota saat pelaksanaan PSBB transisi.

"Dalam masa transisi ini bisa diberlakukan ganjil genap, tapi bukan berarti itu akan dilakukan. Jadi, baca lengkap di situ bahwa bila ganjil genap dilakukan maka akan ada Surat Keputusan Gubernur," ungkap Anies.
Petugas Sudin Perhubungan menunjukkan kepada warga rambu-rambu ganjil genap di wilayah Gunung Sahari, Jakarta Utara, Selasa (10/9/2019) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Menurut Anies, kebijakan itu dilakukan jika dipandang perlu ada pengendalian jumlah penduduk di luar rumah.

Baca juga: Tidak ada tilang pelanggaran ganjil-genap roda dua sebelum ada rambu

Anies menegaskan pemberlakuan ganjil genap merupakan salah satu antisipasi Pemprov DKI Jakarta yang setara dengan kebijakan darurat untuk pengendalian memutus penyebaran mata rantai COVID-19.

"Kita akan lihat jumlah kasus. Kita akan lihat jumlah orang bepergian. Dari situ nanti bila diperlukan, baru digunakan. Bila tidak diperlukan, ya tidak digunakan," ucap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI itu.

Lebih lanjut, menurut Anies aturan yang sempat membingungkan pemilik kendaraan pribadi sejak dipublikasikan pada Sabtu (6/6) itu belum tentu diterapkan meski tercantum dalam Pergub DKI.

"Jadi, bukan berarti kalau ada dalam aturan pasti dilaksanakan, pasti digunakan," tutur Anies.

Dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (1), maksud dari pengendalian lalu lintas dengan prinsip ganjil genap yaitu pengendara bernomor pelat ganjil dilarang melintas di ruas jalan pada tanggal genap, begitu pula sebaliknya.

Nomor pelat yang dimaksud yaitu bagian angka terakhir pada pelat kendaraan.

Baca juga: Polda Metro Jaya berlakukan ganjil genap usai PSBB

Pemberlakuan kawasan sistem ganjil genap ditetapkan dengan keputusan gubernur, dan Dinas Perhubungan membuat pedoman teknis soal ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.

Sama halnya, Sambodo pun menegaskan penegakan hukum terhadap aturan ganjil genap sepeda motor dapat dilakukan setelah pemasangan rambu-rambu dan aturan Surat Keputusan Gubernur.

Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020