Ada 27 provinsi yang sudah tetapkan RZWP3K. Target kami bisa selesaikan (34 provinsi) 2020 ini.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menyebutkan sebanyak 27 provinsi telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K).

"Ada 27 provinsi yang sudah tetapkan RZWP3K. Target kami bisa selesaikan (34 provinsi) 2020 ini," kata Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kemenko Maritim dan Investasi Safri Burhanuddin dalam webinar di Jakarta, Rabu.

Safri menjelaskan meski targetnya harus selesai tahun ini, target juga akan berjalan dinamis karena dimungkinkan ada rencana perubahan setiap lima tahun.

Baca juga: KKP apresiasi Babel tetapkan Perda Zonasi Pesisir

Namun, ia mengingatkan penetapan zonasi akan menjadikan kawasan tersebut sebagai kawasan berkesinambungan dengan berbasis sumber daya kelautan dan perikanan.

"Ini jadi catatan bagi kita semua, bahwa dalam menetapkan zonasi, harus kita yakinkan bahwa itu (rencana zonasi) akan bisa berlangsung selama mungkin," katanya.

Safri juga menegaskan tentang perlunya upaya tindak lanjut agar RZWP3K dapat efektif dalam pembangunan daerah.

Baca juga: Kemenko Maritim pastikan tetap jaga laut dengan sistem lebih canggih

Sebelumnya, pemerintah terus mempercepat penetapan dokumen RZWP3K sesuai amanat UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Peraturan itu juga merupakan upaya untuk meminimalkan konflik dan menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.

"Rencana zonasi diperlukan sebagai alat yang efektif untuk meminimalkan konflik antar pengguna sumber daya sehingga pengelolaan ruang laut menjadi lebih efektif," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut KKP Aryo Hanggono.

Aryo juga meminta pemerintah provinsi tetap memperhatikan kualitas dokumen dan Perda yang dihasilkan, karena akan digunakan sebagai referensi utama untuk pengelolaan sumber daya alam, khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Selain itu, dalam proses penyusunan RZWP3K harus transparan dan melibatkan stakeholder terkait lainnya. Perda rencana zonasi menjadi salah satu produk kepastian hukum yang diharapkan dapat meningkatkan iklim investasi yang baik.




 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020