ANTARA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon membentuk gugus tugas penertiban alat peraga kampanye Pilkada Cilegon 2020, untuk menertibkan temuan stiker foto pasangan calon, yang terpasang di angkutan umum yang dinyatakan sebagai pelanggaran. (Susmiatun Hayati/Andi Bagasela/Risbeyhi)