"Iya, berkas lima tersangka kasus korupsi importasi tekstil sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Rabu.
Selanjutnya, kata Hari Setiyono, para terdakwa menunggu jadwal persidangan.
Baca juga: Pejabat Ditjen Bea Cukai diperiksa terkait korupsi importasi tekstil
Berkas perkara para terdakwa yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, yaitu Irianto selaku Komisaris PT Flemings Indo Batam dan selaku Direktur PT Peter Garmindo Prima (Importer), Mokhammad Mukhlas selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Berikutnya, Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Terdakwa lainnya, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Selanjutnya, berkas perkara atas terdakwa Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Baca juga: Dirjen Bea Cukai penuhi panggilan pemeriksaan Kejagung
Dalam kasus ini, kata Hari Setiyono, perbuatan para terdakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp1.646.216.880.000,00.
"Para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain," katanya.
Mereka akan dijerat dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020