Temanggung (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, meminta pemerintah pusat untuk mengeluarkan surat keterangan asal (Certificate of Origin) ekspor untuk komoditas kopi dari daerah tersebut.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM Kabupaten Temanggung Rony Nurhastuti di Temanggung, Rabu, mengatakan surat keterangan asal (SKA) daerah ekspor mutlak diperlukan agar masyarakat dunia mengenal kopi Temanggung.

"Selama ini kopi Temanggung belum banyak dikenal di luar negeri, padahal kopi daerah ini telah banyak diekspor. Hal ini karena diatasnamakan daerah lain sebagai pemberangkatan barang ekspor," katanya usai pembukaan pelatihan ekspor di Temanggung.

Ia menyebutkan, kopi asal Temanggung selama ini telah diekspor melalui Malang, Surabaya, dan Semarang dengan tujuan antara lain Jerman, Jepang, dan Singapura.

Surat Keterangan Asal (SKA) ekspor tersebut tidak mencantumkan nama Temanggung sebagai daerah asal ekspor, tetapi nama tempat pemberangkatan ekspor kopi. Hal ini, kata dia, jelas merugikan Temanggung sebagai daerah penghasil kopi.

Produksi kopi di Temanggung sekitar 6.000 ton per tahun, dan dia memperkirakan pada tahun ini produksinya bakal meningkat.

Ia mengatakan tidak tercantum nama Temanggung karena produk kopi dari daerah ini belum mengantongi SKA ekspor. "Kami berharap pemerintah segera mengeluarkan SKA tersebut," katanya.

Berdasar keputusan pemerintah terdapat 80 tempat sebagai daerah pemberangkatan ekspor, empat di antaranya di Jawa Tengah, yakni Semarang, Cilacap, dan dua tempat di Surakarta.

Dengan mempunyai SKA, maka akan mendapat dana pembinaan sebagai daerah ekspor. "Selama ini yang mendapatkan dana tersebut adalah daerah yang memberangkatkan barang ekspor," kata Rony. (H018/K004)

Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2010