Kita butuh saling mendukung untuk mencapai indikator itu dengan tetap di rumah, produktif, dan ibadah di rumah
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah pusat hari ini melakukan rapat evaluasi dengan para pejabat daerah di Banten, Jakarta, dan Jawa Barat terkait penerapan PPKM Darurat karena ditemukan masih banyak pergerakan masyarakat di tiga provinsi tersebut.

"Berdasarkan analisis historis dibutuhkan penurunan mobilitas 30 persen untuk menurunkan jumlah kasus, namun dengan varian Delta saat ini estimasi kami membutuhkan penurunan 50 persen mobilitas masyarakat," kata Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

Jodi menjelaskan analisis historis itu diperoleh melalui data indeks mobilitas menggunakan Facebook Mobility, Google Traffic, dan Night Light dari NASA.

Menurutnya, tiga indikator tersebut dibuat indeks komposit gabungan untuk menggambarkan mobilitas masyarakat secara umum.

Data indeks mobilitas tersebut nantinya akan segera digabungkan ke website Kementerian Kesehatan agar pemerintah daerah dapat mengakses informasinya secara harian sekaligus dapat mengevaluasi sesuai kebutuhan di wilayah masing-masing.

"Kita butuh saling mendukung untuk mencapai indikator itu dengan tetap di rumah, produktif, dan ibadah di rumah," kata Jodi.

Pemerintah pusat telah memutuskan untuk melaksanakan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021 untuk menekan laju penyebaran COVID-19 di Indonesia. Ada beberapa ketentuan penting dalam penerapan PPKM Darurat tersebut.

Beberapa ketentuan yang dikeluarkan adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staf yang bekerja di kantor, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat, dan 100 persen bagi sektor kritikal.

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.

Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata, ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut.

Baca juga: Luhut minta pasokan oksigen industri untuk keperluan medis
Baca juga: Ekonom: PPKM Darurat harus efektif dan ketat, guna cegah potensi PHK
Baca juga: Pejabat daerah diminta sinergi lebih kuat kendalikan pandemi COVID-19

 

Pewarta: Sugiharto Purnama
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2021