ANTARA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menerima aduan dari paguyuban mantan pilot maskapai Merpati Nusantara (PPEM), Kamis (16/9) terkait pemenuhan hak pesangon dan pensiun karyawan yang belum dibayarkan perusahaan. Untuk itu, Komnas HAM akan memanggil Kementerian BUMN, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan dan pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dan solusi dari permasalah tersebut. (Erlangga Bregas Prakoso/Arif Prada/Gracia Simanjuntak)