Palu  (ANTARA News) - Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati diduga menerima uang Rp10 juta dari salah satu anggota KPU Kabupaten Donggala, Sulteng, Najwa sebagai operasional menyukseskan Pilkada Sigi 2010.

Hal itu dituturkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Donggala Agoes Soenanto Prasetyo di Donggala, Senin, setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Andi Nurpati sebagai saksi terkait dugaan korupsi dana tambahan Pilkada Sigi senilai Rp2,2 miliar.

Dia mengatakan dalam sebuah pemeriksaan, tersangka Hariyanto Tenga yang juga mantan bendahara KPU Sigi menyatakan pernah memberikan uang Rp10 juta kepada Andi Nurpati melalui Najwa.

Meski Hariyanto sudah mencabut pernyataannya, Kejaksaan Negeri Donggala tetap mengembangkan penyidikan.

"Sekecil apapun uang yang mengalir harus ditelusuri," kata Agoes.

Saat diperiksa, Andi Nurpati membantah pernah menerima uang dari KPU Donggala.

Dalam waktu dekat, Kejaksaan Negeri Donggala segera memanggil Najwa untuk diperiksa sejauh mana kebenaran keterangan dari tersangka Hariyanto Tenga.

Beberapa saat sebelumnya, Andi Nurpati seusai menjalani pemeriksaan mengaku hanya ditanya seputar kuasa pengguna anggaran di KPU Donggala saat berlangsungnya tahapan Pilkada Sigi.

"Saya hanya menjelaskan aturan-aturan pencairan anggaran, biar mereka (jaksa) yang menilainya sendiri," katanya.

Andi Nurpati merasa namanya tercoreng ketika diperiksa Kejaksaan Negeri Donggala terkait kasus korupsi di KPU Donggala.

"Meski demikian, saya tetap menghormatinya ketika diperiksa sekaitan dengan kasus ini," katanya.

Ketua Divisi Komunikasi Publik DPP Partai Demokrat ini juga tidak memberikan banyak komentar saat ditanya aliran dana dari KPU Donggala kepada dirinya.

"Justru saya baru tahu dari wartawan jika ada aliran dana itu," katanya.

Andi Nurpati mengundurkan diri dari KPU Pusat pada Juli 2010, sementara tahapan Pilkada Sigi telah dimulai sejak April 2010.

Saat itu, Andi Nurpati pernah datang ke Sigi untuk menyosialisasikan tahapan pilkada.
(R026/B009)

Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2011