Jakarta (ANTARA) - Pada hari Jumat (10/12) berbagai peristiwa hukum telah diberitakan ANTARA mulai penanganan pandemi COVID-19 wujud perlindungan hak asasi manusia (HAM) hingga mantan kepala desa ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan dana desa.

Berikut rangkuman berita hukum kemarin yang layak disimak pagi ini.

1. Menkumham: Penanganan pandemi COVID-19 wujud perlindungan HAM

Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyatakan bahwa perlindungan dari pemerintah terhadap kelompok rentan yang terdampak pandemi COVID-19 merupakan bentuk dari perlindungan hak asasi manusia.

Selengkapnya di sini

2. Mantan kades tersangka korupsi DD Rp119,9 juta bikin BUMDes fiktif

Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu menetapkan mantan kepala desa di daerah ini sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana desa (DD) senilai Rp119,9 juta untuk membuat BUMDes fiktif.

Selengkapnya di sini

3. Polisi menangkap petani tanam pohon ganja di Lombok Tengah

Jajaran Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) menangkap seorang petani inisial JM (31), warga Kecamatan Pujut, karena menanam pohon ganja dalam pot di rumahnya.

Selengkapnya di sini

4. Oknum dosen R jadi tersangka kasus pelecehan seksual di Unsri

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) menetapkan oknum dosen Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya berinisial R sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi.

Selengkapnya di sini

5. Menkumham: Keppres kasus HAM berat berorientasi pada pemulihan korban

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan keputusan presiden (keppres) tentang penyelesaian kasus HAM berat di masa lalu yang sedang disusun untuk segera disahkan berorientasi pada upaya pemulihan korban.

Selengkapnya di sini

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2021