salah satu perusahaan pertambangan itu menggarap lahan milik pemerintah daerah yang sudah dicadangkan untuk rencana pembangunan rumah sakit dan stadion olahraga Parenggean.
Sampit, Kalteng (ANTARA News) - DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah menyarankan aparat penegak hukum menyelidiki dugaan tindak pidana dalam operasional dua perusahaan tambang di Kecamatan Parenggean.

"Minggu depan akan RDP dan kemungkinan akan kita serahkan ke aparat hukum karena ini masalah hukum, pengrusakan aset daerah. Kalau nanti ada dugaan keterlibatan oknum pemerintah daerah maka silakan aparat penegak hukum memprosesnya," tegas Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli, di Sampit, Sabtu.

Seperti diketahui, dua perusahaan tambang bauksit yaitu PT Billy Indonesia dan PT Indonesia Batubauksit Bajarau menjadi sorotan lantaran dituding melakukan aktivitas penambangan dekat dengan permukiman.

Menindaklanjuti informasi itu, rombongan DPRD Kotim dipimpin langsung Jhon Krisli melakukan inspeksi mendadak pada Jumat kemarin. Mereka kini bahkan menuding bahwa salah satu perusahaan pertambangan itu menggarap lahan milik pemerintah daerah yang sudah dicadangkan untuk rencana pembangunan rumah sakit dan stadion olahraga Parenggean.

Jhon menilai telah terjadi pelanggaran hukum karena lahan tersebut merupakan aset daerah yang didapat melalui ganti rugi, khususnya lahan rumah sakit yang telah diganti rugi Rp 250 juta oleh Dinas Kesehatan Kotim pada 2012 lalu.

Seharusnya, kata Jhon, aktivitas apapun di lahan yang menjadi aset daerah, harus sepengetahuan dan seizin pihaknya di DPRD. Untuk itulah dia meminta penegak hukum untuk turun menyelidiki dugaan pembiaran dan pelanggaran dalam masalah ini.

"Pekan depan kami akan menggelar rapat dengar pendapat tentang masalah ini. Hasilnya nanti mungkin dalam bentuk rekomendasi, apakah ke polisi, kejaksaan atau KPK. Kita lihat saja nanti seperti apa hasilnya," tegas Jhon.

Sementara itu, Bupati Kotim, H Supian Hadi mengaku mendapat informasi bahwa PT Billy Indonesia belum melakukan eksplorasi. Terkait tudingan bahwa perusahaan tersebut menggarap lahan yang dicadangkan untuk pembangunan rumah sakit dan stadio, Supian belum berkomentar lebih jauh.

Hanya, dia mengakui ada informasi yang sampai kepadanya bahwa rencana penyiapan lahan rumah sakit terkendala karena tanahnya berbukit. Karena itulah pihak kecamatan meminta perusahaan untuk melakukan pengerukan.

"Pihak kecamatan meminta membantu pengerukan lahan tersebut. Tapi mudah-mudahan permasalahan ini tidak sampai menjadi kendala batalnya pembangunan rumah sakit karena ini sangat diperlukan masyarakat. Tidak ada kepentingan apapun, kepentingan masyarakat yang terpenting," tandas Supian.

Supian menegaskan akan mempertahankan kawasan kota dan tidak akan membiarkan ada investasi masuk ke Kotim namun justru merusak lingkungan di daerah ini, termasuk di Parenggean. Apalagi, kata dia, Parenggean merupakan kampung tempat dia pernah menetap.

"Tapi kita menghormati Pak Gubernur. Beliau ingin mengutus Distamben, ya kita hormati itu. Menurut saya, mungkin aktivitasnya saja yang menjadi kendala, kalau perizinannya sesuai saja," pungkas Supian.

Pewarta: Norjani
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2013