Jayapura (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, Kamis pukul 17.00 WIT mendeportasi lima orang kru Televisi (TV) 7 Australia karena diduga masuk wilayah hukum RI tanpa dokumen resmi. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura, Giri Hariyanto SH yang dikonfirmasi wartawan di Jayapura, Kamis, membenarkan bahwa pihaknya mendeportasi lima kru TV7 warga negara Australia dengan pesawat Batavia Air dari Bandara Sentani, Jayapura menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Kelima kru itu ditangkap polisi setempat karena masuk wilayah RI secara ilegal dan melanggar UU No.9 Tahun 2001 tentang Keimigrasian. "Setelah dilakukan pemeriksaan, kelima kru TV7 asal negeri kanguru Australia itu tidak memiliki dokumen resmi untuk masuk ke wilayah hukum RI, sehingga dideportasi ke negaranya melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta," kata Giri Hariyanto. Ia mengemukakan, seorang pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura mengawal kelima kru TV Australia yang menggunakan pesawat Batavia Air dari Bandara Sentani menuju Jakarta. Pendeportasian kelima kru TV7 Australia itu diliput oleh sejumlah wartawan media cetak dan elektronik lokal dan nasional. Kantor Imigrasi Kelas I Jayapura pekan lalu telah pula mendeportasi sepuluh WN Cina, lima orang perempuan di antaranya adalah pekerja seks komersial (PSK) di Jayapura. (*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006