Jakarta (ANTARA News) - Menteri Keuangan Muhamad Chatib Basri menerbitkan peraturan tentang perjalanan dinas luar negeri pejabat negara, pegawai negeri dan pegawai tidak tetap.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 55/PMK.05/2014 yang salinannya diperoleh Jumat, penerbitan peraturan itu antara lain dilakukan untuk menghemat anggaran perjalanan dinas sesuai arahan Presiden pada Rapat Kabinet 1 Oktober 2013.

PMK yang berlaku mulai 17 Maret 2014 itu merupakan perubahan kedua atas PMK Nomor 97/PMK.05/2010 tentang Perjalanan Dinas Luar Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 64/PMK.05/2011.

Menurut PMK itu, biaya perjalanan dinas dikelompokkan dalam empat golongan yakni golongan A, B, C, dan D.

Golongan A meliputi menteri, ketua dan wakil ketua lembaga tinggi negara, duta besar luar biasa berkuasa penuh atau kepala perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk pimpinan lembaga pemerintah non-kementerian dan pimpinan lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, anggota lembaga tinggi negara, pejabat eselon I, dan pejabat lainnya yang setara.

Golongan B mencakup duta besar, pegawai negeri sipil golongan IV/c ke atas, pejabat eselon II, perwira tinggi TNI/Polri, utusan khusus presiden, dan pejabat lainnya yang setara.

Golongan C untuk pegawai negeri sipil golongan III/c sampai dengan golongan IV/b dan perwira menengah TNI/Polri dan golongan D untuk pegawai negeri sipil dan anggota TNI/Polri selain yang dimaksud pada golongan B dan golongan C.

Sementara untuk pegawai tidak tetap/pihak lain, penetapan dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pendidikan/keahlian/kepatutan tugas pegawai tidak tetap/pihak lain yang bersangkutan.

Uang harian perjalanan dinas luar negeri, menurut ketentuan baru itu, diberikan berdasarkan kelompok golongan perjalanan dinas, paling tinggi sebesar tarif yang tercantum dalam Standar Biaya yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Ketentuan itu juga mencakup klasifikasi kelas moda transportasi udara, klasifikasi first (kelas pertama) diberikan untuk Golongan A bagi Ketua dan Wakil Ketua Lembaga Tinggi Negara.

Klasifikasi Business diberikan untuk Golongan A bagi Menteri, Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh/Kepala Perwakilan, dan pejabat negara lainnya yang setara termasuk Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pimpinan Lembaga lain yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan, Anggota Lembaga Tinggi Negara, Pejabat Eselon I, dan pejabat lainnya yang setara, serta Golongan B.

Klasifikasi published diberikan untuk Golongan C dan Golongan D, dan apabila lama perjalanannya melebihi delapan jam penerbangan (tidak termasuk waktu transit), dapat diberikan klasifikasi business.

Sementara untuk moda transportasi darat atau air, paling rendah klasifikasi business untuk semua golongan.

Isteri/suami pejabat negara/pegawai negeri yang diizinkan oleh presiden atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan/mengikuti perjalanan dinas keluar negeri, golongannya disamakan dengan golongan suami/istri.

Perjalanan dinas bagi pejabat negara/pegawai negeri/pegawai tidak tetap yang bersifat rombongan dan tidak terpisahkan, golongannya dapat ditetapkan mengikuti salah satu golongan yang memungkinkan mereka menginap dalam satu hotel yang sama.

Pewarta: Agus Salim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014