Melbourne (ANTARA News) - Australia mengumumkan rencana pelarangan pengerukan tanah di Great Barrier Reef sebagai salah satu langkah untuk melindungi kumpulan karang terbesar di dunia itu serta mencegahnya masuk daftar "dalam bahaya" UNESCO.

Menteri Lingkungan Australia Greg Hunt menyampaikan usul perubahan regulasi untuk melakukan pelarangan, termasuk larangan membuang kerukan tanah di area seluas 345.000 kilometer persegi di Great Barrier Reef Marine Park, yang berada dalam kendali pemerintah federal.

Pemerintah Queensland juga berencana melarang pembuangan kerukan di area perairan seluas 3.000 kilometer persegi lagi, termasuk area pelabuhan, sehingga seluruh area Warisan Dunia yang hampir seluas Jerman akan tercakup.

Kumpulan karang itu menjadi jantung kampanye kelompok hijau untuk menghentikan pembangunan tambang batu bara baru yang direncanakan oleh dua konglomerat India, Adani Group dan GVK, dan perluasan pelabuhan untuk mengapalkan batu bara.

Kelompok hijau mengatakan usul pelarangan pembuangan kerukan tanah oleh pemerintah federal merupakan awal yang baik tapi tidak mencukupi karena pengerukan tanah untuk perluasan pelabuhan akan terus berlanjut.

"Saya merasa sepertinya Greg Hunt mencoba mengatasinya dengan solusi penutup luka, alih-alih berusaha memecahkan masalah," kata Jessica Panegyres, penasihat politik Greenpeace Australia Pacific, seperti dilansir kantor berita Reuters.

Pengerukan menyebabkan semburan pasir yang bisa menutupi karang, merusak rumput laut dan membahayakan kehidupan binatang.

Komite Warisan Dunia Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan dan Budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization/UNESCO) pada Juni akan menetapkan apakah kumpulan karang tersebut masuk daftar "dalam bahaya" karena karang-karangnya sudah rusak dan sebagian spesies binatang seperti dugong terancam.

Penetapan tersebut bisa mengarah pada pembatasan lalu lintas kapal dan perluasan pelabuhan yang bisa memukul perdagangan komoditas dan energi Australia.

Dewan Sumber Daya Queensland mengingatkan pelarangan pengerukan tanah itu bisa membatasi perluasan pelabuhan pada masa mendatang.

"Kami sangat yakin bahwa pelarangan menyeluruh pengerukan material di seluruh Area Warisan Dunia tidak mewakili kebijakan berbasis bukti dan tidak akan bisa bertahan dalam jangka panjang," demikian pernyataan dewan itu.

Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2015