Meulaboh, Aceh (ANTARA News) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Meulaboh memvonis hukuman penjara seumur hidup terhadap Iskandar (37), terdakwa pembunuh mantan istri dan anak kandungnya di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.

"Karena melakukan pembunuhan berencana dan melakukan kekejaman dan kekerasan sadis menyebabkan meninggal dunia anak kandung dan mantan istri, terdakwa dijatuhi vonis hukuman kurungan penjara seumur hidup,"kata Hakim Ketua PN Meulaboh Alex Adam Faisal SH di Meulaboh, Selasa.

Sidang pembacaan vonis seumur hidup terhadap Iskandar yang dibacakan majelis hakim PN Meulaboh tersebut masih sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Meulaboh, Mawardi SH.

Terdakwa Iskandar melanggar pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dan pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Setelah vonis dibacakan, terdakwa Iskandar diberikan waktu oleh majelis hakim untuk mempertimbangkan putusan tersebut, namun setelah melakukan konsultasi dengan penasehat hukum (PH) dengan spontan Iskandar menyatakan menerima vonis majelis hakim dalam persidangan itu.

"Terdakwa menerima vonis yang bacakan majelis hakim hari ini, vonis ini masih sama dengan tuntutan yang kita sampaikan pada pembacaan sidang tuntutan sebelumnya,"kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Meulaboh, Mawardi SH usai sidang.

Lebih lanjut dikatakan, putusan majelis hakim pada prinsipnya sama dengan tuntutan JPU yakni seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana dan pembunuhan secara sadis, kemudian terdakwa dan PH menerima putusan itu.

Iskandar didakwa membunuh anaknya zahara (3) dan mantan istrinya Rosmani (25), di Kecamatan Kaway XVI, kemudian dia ditangkap anggota Polsek Polres Aceh Barat pada 6 Mei 2015 di rumahnya.

Kedua korban dibunuh dengan cara di cekek pada leher dalam sebuah mobil, kemudian kedua tubuh malang itu dibuang dan ditengelamkan dengan diikat pakai alat pemberat ke dalam sungai Mereubo.

Usai pembacaan sidang pembacaan putusan terdakwa langsung dimasukan kembali oleh tim pengamanan dari Polres dalam sel tahanan PN Meulaboh, tidak ada reaksi pihak keluarga korban terhadap pembunuhan anak istrinya itu.

Pewarta: Anwar
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2015