Padang (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Padang, Sumatera Barat, membatalkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Padang terhadap oknum dosen Universitas Andalas Ilmu Khaer, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mantan isterinya, "DY".

"Putusan banding yang dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Padang pada 10 Mei 2016, amarnya membatalkan putusan pengadilan padang, dan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 20 tahun penjara," kata humas sekaligus Hakim Tinggi Moch Mawardi, di padang, Kamis.

Meskipun demikian, katanya, dosen Fakultas Hukum Unand itu tetap divonis dengan pasal yang sama dengan vonis Pengadilan Padang, yaitu pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Moch Mawardi menyebutkan, majelis hakim yang menyidangkan perkara banding itu diketuai oleh Hakim Mansyurdin Caniago, beranggotakan Haris Munandar, dan dirinya sendiri.

Ia menyebutkan dalam beberapa pertimbangan hakim yang meringankan terdakwa, di antaranya karena terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa masih muda, terdakwa menyadari kesalahan, dan terdakwa memiliki anak.

"Setiap pidana yang dijatuhkan sifatnya bukanlah untuk membalas dendam. Namun bertujuan agar terdakwa menyadari kesalahannya, kemudian dibina di Lembaga Pemasyarakatan (LP), setelah keluar dari situ diharapkan ia dapat kembali ke lingkungan masyarakat sebagai manusia yang lebih baik," terang Moch Mawardi.

Disebutkannya, putusan yang telah dikeluarkan oleh pengadilan tinggi itu akan dikirimkan kepada Pengadilan Padang, untuk memberitahukan kepada pihak terdakwa ataupun jaksa.

"Nanti pengadilan tingkat pertama yang akan memberitahu para pihak terhadap putusan. Agar para pihak tersebut dapat memutuskan apakah menerima, atau melakukan upaya hukum lainnya," jelasnya.

Sementara Panitera Pidana Pengadilan Negeri Padang Irdawina, mengatakan bahwa salinan putusan banding itu telah diterimanya dari pengadilan tinggi pada Rabu 19 Mei 2016. Untuk selanjutnya akan dibuatkan surat pemberitahuan yang akan diserahkan kepada pihak terdakwa ataupun jaksa.

Ia mengatakan putusan itu memiliki waktu 7 hari setelah pemberitahuan diserahkan, sebelum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracth).

"Jika dalam 7 hari setelah pemberitahuan diberikan jaksa atau terdakwa tidak mengajukan kasasi, maka putusan akan berkekuatan hukum tetap," katanya.

Ilmu Khaer merupakan terdakwa dalam kasus pembunuhan mantan isterinya, "DY", pada Sabtu 4 April 2015, di Jalan Koto Marapak, Olo Ladang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Usai melakukan pembunuhan itu, Ilmul Khaer kemudian membawa jasad "DY" hingga ke Provinsi Jambi, karena kehilangan akal.

Jasad Dewi Yulia Sartika akhirnya ditemukan dalam mobil Suzuki Katana di SPBU Singkut, Provinsi Jambi, pada Minggu 5 April 2015. Sementara terdakwa ditemukan dalam toilet SPBU dalam keadaan tak sadar, karena nekat meminum obat nyamuk.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Padang yang diketuai Hakim Badrun Zaini, menghukum terdakwa dengan penjara seumur hidup pada 8 Maret 2016.

Tidak terima dengan putusan hakim itu, akhirnya terdakwa mengajukan banding pada 11 Maret 2016. Hingga akhirnya Pengadilan Tinggi Padang membatalkan putusan itu, dan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara.

Pewarta: Eko Fajri
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2016