Jakarta (ANTARA News) - Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI pada Rabu telah melaksanakan kegiatan pemulihan aset atas barang rampasan negara dari perkara tindak pidana kehutanan atas nama terpidana Ata Effendy, anak dari Gui Pek Ju.

Pemulihan aset itu dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Paser di Tanah Grogot dengan perantaraan Kantor KPKNL Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kegiatan pemulihan aset tersebut berupaka penjualan barang rampasan berupa kendaraan alat berat seperti excavator, dozer, dumptruck dan chainshaw dengan kondisi baik, kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum di Jakarta, Senin.

Ia memerinci excavator merek Hitachi model 2x210 MF MEG No. AUK2-006670 warna oranye di Workshop PT Sukmaraga, Kabupaten Tanah Grogot, Provinsi Kalimantan Timur.

Satu excavator merek Hitachi model 2x210 MF MEG No. AUK2-006606 warna oranye, excavator merek Hitachi model 2x210 MF MEG No. AUK2-006669 warna oranye, excavator merek Hitachi model 2x210 MF MEG No. AUK2-006668 warna oranye.

Ia menjelaskan penjualan lelang aset/barang rampasan negara melalui perantaraan KPKNL Balikpapan tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 230/K/PID.SUS/2011 tanggal 06 Juli 2011 jo Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur Nomor :94/PID/2010/PT.KT.SMDA tanggal 27 Juli 2010 jo Putusan Pengadilan Negeri Tanah Grogot Nomor : 04/Pid.B/2010/PN.Tg tanggal 08 Juni 2010.

Putusan itu telah memperoleh kekuatan hukum tetap dengan nilai penjualan sebesar Rp1.056.000.000,- dan hasil penjualan disetorkan ke kas Negara melalui Rekening Kejari Paser, Kalimantan Timur.

Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2016