Timika, Papua (ANTARA News) - Keuskupan Timika melarang masyarakat Papua asli Mimika, suku Amungme dan Kamoro, menjual tanah agar tidak kehilangan harta benda berharga para pendahulu yang akan menyulitkan anak cucu di kemudian hari.

Uskup Timika, John Philip Saklil, di Timika, Senin, mengatakan, larangan itu untuk melindungi masyarakat asli Mimika dari ancaman jual beli tanah yang semakin marak dilakukan pemilik tanah dan menjadi kebiasaan baru.

"Masyarakat Papua hidup dengan mengolah tanah atau dusun mereka, bukan hidup dari uang hasil jual tanah. Saya marah mereka yang suka jual-jual tanah," katanya.

"Kalau tungku api di rumah sudah tidak berasap lagi maka itu sama dengan tidak ada kehidupan. Tungku api dalam hal ini tanah atau dusun memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Papua," ujarnya.

Jika dusun milik masyarakat tidak dijual dan dikelola dengan baik maka situasi PT Freeport Indonesia terkini sama sekali tidak berpengaruh kepada kehidupan ekonomi masyarakat Mimika. Artinya, mereka tetap beroleh penghasilan jika dapat mengelola tanahnya sebaik mungkin; bukan menjual begitu saja. 

Dia juga meminta pengusaha dan spekulan tidak memanfaatkan situasi masyarakat asli dengan mengiming-imingi sejumlah uang untuk memperoleh ratusan bahkan ribuan hektare dusun masyarakat.

Pewarta: Jeremias Rahadat
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2017