Bandung (ANTARA News) - Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya menyatakan dua warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Marawi, Filipina, resmi memiliki paspor dengan permohonan izin untuk umroh dan wisata.

Kepala Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Kantor Imigrasi Kelas II Tasikmalaya, Idha Ismawati kepada wartawan, Senin, mengatakan, dua WNI yang memperoleh paspor dari Kantor Imigrasi Tasikmalaya yakni bernama Ahmad Saran dan Wawan Sadira.

Kedua adik kakak itu, kata dia, mendapatkan paspor dengan penerbitan waktu yang berbeda, untuk Ahmad diterbitkan 1 April 2015 sedangkan paspor Wawan terbit 22 Mei 2015.

"Kalau Ahmad ketika kami wawancara ngakunya membuat paspor untuk keperluan umroh, dan Wawan bilangnya untuk keperluan wisata," katanya.

Ia mengungkapkan, permohonan izin paspor yang diterbitkan dari Kantor Imigrasi Tasikmalaya itu awal tujuan negaranya bukan ke Filipina melainkan ke Malaysia.

Terkait identitas keduanya, kata dia, sudah dikoordinasikan dengan pihak keamanan terkait, termasuk kepolisian sudah mengkonfirmasi kebenaran penerbitan paspornya.

"Sudah ada dari kepolisian yang meminta konfirmasi kebenaran diterbitkannya paspor mereka," katanya.

Ia menyampaikan, kedua WNI yang dilaporkan berada di Marawi telah memenuhi berbagai persyaratan untuk mendapatkan paspor dari Kantor Imigrasi.

"Dipastikan keberangkatan mereka izinnya legal karena syaratnya semua dilengkapi," katanya.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa di Marawi saat ini ada 10 WNI jamaah Tabligh asal Bandung dan Jakarta yang sedang melakukan Khuruj (meninggalkan rumah untuk ibadah dan dakwah di masjid selama 40 hari).

Pewarta: Feri Purnama
Editor: AA Ariwibowo
Copyright © ANTARA 2017