Jakarta (ANTARA News) - Maskapai penerbangan Lion Air membuka posko klaim asuransi mulai Sabtu untuk membantu keluarga korban kecelakaan pesawat Lion Air JT 610 menyiapkan berkas persyaratan klaim asuransi. 

"Posko asuransi sudah dibuka sejak hari ini. Kami buka sejak pagi," kata Kepala Komunikasi Strategis Perusahaan Lion Air Danang Mandala Prihantoro kepada Antara di Hotel Ibis Cawang, Jakarta, Sabtu. 

Danang menuturkan posko klaim asuransi disediakan di Hotel Ibis Cawang dan Rumah Sakit Bhayangkara Tk.I Raden Said Sukanto (Rumah Sakit Polri) Kramat Jati, Jakarta. 

"Poskonya ada di Hotel Ibis Cawang dan RS Polri karena kami ingin menjembatani keluarga ini, mereka yang di sana (RS Polri) dapat informasi, dan yang di sini (Hotel Ibis Cawang) juga dapat informasi," ujarnya.

Dokumen yang perlu disiapkan keluarga korban untuk mengklaim asuransi meliputi kartu tanda penduduk seluruh ahli waris, akta kelahiran seluruh ahli waris, akta kelahiran penumpang jika penumpang sudah menikah, akta perkawinan orangtua penumpang, akta perkawinan penumpang, kartu keluarga penumpang dan ahli waris, akta kematian penumpang serta surat keterangan ahli waris.

Pesawat tipe B737-8 Max dengan Nomor Penerbangan JT 610 milik Lion Air yang terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta Banten menuju Bandar Udara Depati Amir Pangkalpinang pada 29 Oktober pukul 06.10 WIB hilang kontak pukul 06.33 WIB.

Pesawat yang membawa 189 orang itu kemudian dinyatakan jatuh di perairan Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Baca juga:
DVI periksa 306 sampel DNA korban JT 610
Tiga lagi korban JT 610 teridentifikasi

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2018