ANTARA - KTP elektronik yang rusak seketika menjadi salah satu isu terhangat belakangan ini. Tapi demi menutup kontroversi ini, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, menyatakan semua e-KTP yang usak akan dimusnahkan pada 20 Desember. Langkah ini juga ditempuh untuk menghentikan tersebarnya e-KTP ilegal sehingga tidak disalahgunakan.