Jakarta (ANTARA News) - Ketua Dewan Pimpinan Wilayah katan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) DKI Jakarta Imam Hartawan mengatakan dunia usaha jasa konsultansi sangat rentan terhadap risiko hukum, baik yang disebabkan oleh proses kegiatan pengadaan barang/jasa, permasalahan kontrak serta hasil kerja yang dianggap kurang memenuhi standar atau ruang lingkup yang telah ditetapkan.

"Dunia jasa konsultansi merupakan bagian dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah yang rentan terjerat praktik hukum," ujar Imam dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu.
 
Dia melanjutkan, permasalahan hukum dapat diakibatkan oleh berbagai hal seperti persepsi atau pemahaman terhadap regulasi, administrasi proyek yang tidak lengkap dan hasil pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak. 

Menurut dia, semua permasalahan tersebut dapat menimbulkan risiko hukum bagi dunia usaha jasa konsultan dan dapat berakibat fatal bagi perusahaan dan penanggung jawab perusahaan hingga tenaga ahlinya.

Oleh karena itu pihaknya gencar memberikan edukasi kepada anggota organisasi untuk konsisten menjalankan praktik usaha yang beretika dan sesuai dengan aturan yang berlaku sebagai bentuk pencegahan terhadap praktik  korupsi, kolusi, nepotisme dan gratifikasi.

Wakil Ketua Bidang Pranata Usaha DPP Inkindo DKI Jakarta, Ronald Sihombing Hutasoit, mengatakan bahwa pihaknya juga telah mengadopsi panduan berusaha yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sehingga pelaku usaha tidak terjerat dalam praktik pelanggaran hukum terkait pengadaan barang dan jasa pemerintah. 

“Kami juga memiliki beberapa instrumen untuk mengontrol anggota kami seperti kode etik dan penjatuhan sanksi bagi anggota yang melanggar seperti melakukan praktik pinjam-meminjam bendera perusahaan,” tuturnya. 

Pada 2017 terdapat 93 kasus penyuapan dan 15 kasus pengadaan barang dan jasa. Setahun berikutnya, terdapat 78 kasus penyuapan dan 9 kasus pengadaan barang dam jasa. Khusus kasus pengadaan barang dan jasa dari sejak tahun 2004 hingga 2018 mengalami fluktuasi atau naik turun.

Pewarta: Indriani
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019