Tasikmalaya (ANTARA News) - Sayed Amin dan Sayed Abdul Rauf, dua warga negara Pakistan, terpaksa ditahan Kantor Imigrasi Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Senin, karena diduga telah menyalahgunakan visa kunjungan yang mereka miliki. Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Tasikmalaya, Dedi Setiana, mengungkapkan pihaknya terpaksa menangkap kedua warga Pakistan tersebut setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa kedua orang itu sengaja meminta-minta sumbangan terhadap masyarakat setempat. "Keduanya kita tangkap di Kota Banjar, dan kini masih ditahan untuk dideportasi ke negara asalnya," ujar Dedi. Dari pemeriksaan identitas yang dimiliki kedua warga Pakistan itu, kata Dedi, ternyata keduanya mengantongi surat rekomendasi untuk memungut sumbangan dari sejumlah pemerintah daerah masyarakat kota Tasikmalaya. Instansi yang telah merekomendasikan kedua orang itu untuk memunggut sumbangan, di antaranya, Depag Kota Tasikmalaya, Pemkab Tasikmalaya, Depag Ciamis, Pemkab Kuningan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Jambi, dan Pandeglang. Disebutkan Dedi, pada hasil pemeriksaan sementara terhadap keduanya juga ditemukan adanya dokumen rekomendasi untuk memunggut sumbangan dari Association Welfare of Recontruction of Same bernomor 83 tertanggal 28 Januari 2006. Selain itu, ditemukan pula dalam tasnya rekomendasi dari pemerintah daerah asalnya serta foto-foto korban perang yang menurut keduanya adalah korban perang Afghanistan. Seorang warga Pakistan tersebut, Sayed Amin, selama berada di Indonesia, dan di berbagai daerah dirinya keduanya memang bertugas untuk memungut sumbangan untuk para korban perang. "Selama ini kami tidur di Masjid-masjid, dan kami meminta sumbangan kepada semua masyarakat," tuturnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007