Surabaya (ANTARA News) - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dan seluruh kepala daerah tingkat kabupaten/kota di wilayah setempat membacakan komitmen bersama untuk pemberantasan korupsi terintegrasi.

"Ini sebagai bentuk komitmen kami memberantas praktik korupsi secara terintegrasi," ujar Khofifah di sela rapat koordinasi dan evaluasi serta penandatanganan komitmen bersama pemberantasan korupsi terintegrasi di Jatim bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis.

Usai pembacaan komitmen, dilanjutkan penandatanganan oleh Gubernur Jatim dan Ketua DPRD Jatim Abdul Halim Iskandar beserta bupati/wali kota se-Jatim yang disaksikan oleh Pimpinan KPK Alexander Marwata serta ratusan undangan.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Khofifah mengapresiasi Tim Korsupgah (Koordinasi Supervisi dan Pencegahan) KPK yang telah melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Jatim setiap triwulannya pada 2018.

Menurut dia, aksi ini sistem pelaporannya melalui aplikasi "Monitoring Center for Prevention" (MCP) Korsupgah yang terdiri dari delapan sektor, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen ASN, dana desa, optimalisasi pendapatan daerah serta manajemen aset daerah.

Aksi ini, kata Khofifah, memberikan standarisasi kepada pemerintah daerah dalam membangun suatu kerangka kerja untuk ?memahami elemen-elemen risiko korupsi berdasarkan sektor, wilayah atau instansi yang rentan terhadap korupsi.

Mantan menteri sosial itu menyampaikan, dari pelaporan aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi 2018 di Provinsi Jatim yang telah diverifikasi oleh KPK per 15 Januari 2019, dari 39 pemerintah daerah di Jatim yang terdiri atas satu pemerintah provinsi dan 38 pemerintah kabupaten/kota, secara rata-rata mendapat nilai 66 persen atau 8 persen lebih tinggi dari nilai rata-rata nasional yang besarnya 58 persen.

"Nilai tertinggi pemerintah daerah di Jatim adalah sebesar 93 persen dan nilai terendah sebesar 39 persen," ucap ketua umum PP Muslimat NU tersebut.

Gubernur merinci, pencapaian setiap sektor secara rata-rata terdiri dari pencapaian program perencanaan dan penganggaran APBD sebesar 71 persen, barang dan jasa 61 persen, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) 77 persen, kapabilitas APIP 64 persen, manajemen ASN 65 persen, dana desa 71 persen, manajemen aset 80 persen, dan optimalisasi pendapatan daerah yang masih berada di angka terendah yakni 47 persen.

"Jadi kami harapkan ada asistensi lebih detil dari Tim Korsupgah sehingga dari sisi pendapatan bisa lebih dioptimalkan ke depannya," tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata berharap pembacaan dan penandatanganan komitmen bersama pemberantasan korupsi terintegrasi menjadi langkah penting upaya pencegahan korupsi yang lebih substansial, tidak hanya bersifat seremonial.

"Kami harap dengan upaya pencegahan yg diinisiasi bersama ini, ke depan tingkat korupsi di Jawa Timur jadi lebih rendah hingga masyarakat dapat lebih menikmati anggaran dan keuangan negara atau daerah yang dialokasikan di Jatim," imbuhnya.

Baca juga: KPK jelaskan kepada tiga kepala daerah soal pencegahan korupsi

Baca juga: Khofifah: Tim korsupgah KPK akan ke Jatim


 

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019