Kita tidak boleh mengambil tindakan membalas di gereja sebagai akibat tindakan seseorang; karena itu tentu juga tidak disetujui oleh pimpinan agama yang bersangkutan
Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla melarang seluruh umat Islam untuk membalas perbuatan seorang ibu yang membawa anjing dan menggunakan alas kaki ketika memasuki area Masjid Al Munawwarah Bogor, Jabar.

"Kita tidak boleh mengambil tindakan membalas di gereja sebagai akibat tindakan seseorang; karena itu tentu juga tidak disetujui oleh pimpinan agama yang bersangkutan," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla kepada wartawan di Kantor Wapres Jakarta, Selasa.

JK juga mengapresiasi pengurus Masjid Al Munawwarah Bogor yang mengambil tindakan hukum atas peristiwa yang viral di media sosial tersebut. Menurutnya, keterlibatan polisi dalam mengatasi kasus tersebut, juga untuk meredam dampak luas dari pelanggaran tersebut.

"Itu juga merupakan suatu penodaan keagaman terhadap masjid, tidak seharusnya memasukkan anjing ke masjid, itu pelanggaran betul itu. Jadi karena itu, maka pelanggaran itu harus dilakukan secara hukum," tegasnya.

Sebelumnya, Polri sedang melakukan pemeriksaan terhadap kondisi kejiwaan seorang ibu berinisial SM (52), yang terekam sedang beradu argumen dengan petugas masjid.

"Yang bersangkutan memiliki riwayat pernah dirawat di rumah sakit jiwa. Nanti dari hasil pemeriksaan, akan disampaikan yang bersangkutan mengalami depresi jenis apa, termasuk penanganannya," kata Brigjen Pol. Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/4).

Dalam video yang beredar di media sosial, ibu tersebut masuk ke area masjid tanpa melepas alas kaki serta membawa anjing peliharaannya.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019