Makassar (Antaranews Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan, akhirnya mendiskualifikasi pasangan petahana Taufan Pawe-Pangeran Rahim terkait pelanggaran pasal 71 ayat 5 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan umum kepala daerah gubernur, bupati dan wali kota.

"Pembatalan pasangan calon sesuai hasil rapat pleno yang digelar dini hari tadi. Hal ini berdasarkan rekomendasi Panwaslu bahwa terbukti ada pelanggaran," kata Ketua KPU Pare-Pare Nur Nahdiyah saat dikonfirmasi, Jumat.

Menurut dia, diskualifikasi atau pembatalan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tersebut sebelumnya sudah dikonsultasikan ke tingkat KPU Provinsi Sulsel dan KPU Pusat, sehingga diputuskan melalui rapat pleno.

Hasil rapat pleno tersebut kemudian diserahkan kepada masing-masing pasangan calon untuk diketahui apakah akan menempuh jalur hukum lain atau menerima keputusan tersebut.

Saat ditanyakan apakah nantinya pasangan calon bersangkutan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar hingga ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kata dia, pihak KPU Pare-pare siap berhadapan.

"Kami siap karena ini sudah menjadi resiko pekerjaan. Hal ini pun sudah kami diskusikan dengan KPU Provinsi Sulsel maupun KPU pusat," ujarnya.

Dugaan pelanggaran tersebut mengemuka terkait pembagian beras, uang hingga mutasi aparat sipil negara (ASN) enam bulan sebelum penetapan sebagai pasangan calon. Sejumlah orang yang dirugikan kemudian melaporkan hal tersebut ke Panwaslu Pare-pare.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan telaah dalam kasus itu, Panwaslu kemudian menyampaikan persoalan ini ke tingkat Bawaslu Sulsel untuk selanjutnya bersangkutan menjalani sidang.

Hasil putusan dan rekomendasi Panwaslu setalah dilakukan kajian akhirnya meminta KPU Pare-pare menganulir atau membatalkan pencalonan petahana karena terbukti melanggar undang-undang pemilu kepala daerah.

Sementara Taufan Pawe saat dikonfirmasi terkait putusan itu telah mengetahui pencalonannya dibatalkan, pihaknya segera menempuh jalur hukum dalam waktu dekat karena menganggap ada ketidakadilan dalam putusan tersebut.

"Tentu kita lakukan upaya hukum mengenai pembatalan ini. Tim hukum kami segera menyusun langkah gugatan, baik ke tingkat PTUN, PT TUN maupun DKPP. Kami anggap ini ada ketidakadilan," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.

Pada Pilkada wali kota dan wakil wali Kota Pare-pare telah ditetapkan dua pasangan calon yakni Taufan Pawe-Pangeran Rahim (TP) dan pasangan Andi Sapada-Asriady Samad (FAS-AS).

Sebelumnya, KPU Kota Pare-pare telah menerima surat Panwaslu nomor 82/SN-24/PM.00.05/IV/2018 tertangal 28 April 2018. Selanjutnya, pada bertempat di Hotel Grand Clarion Makassar (28/4), KPU Kota Parepare menindaklanjuti surat penerusan pelanggaran administrasi dengan hasil perlu dilakukan kajian terhadap rekomendasi Panwaslu atas ketentuan pasal 71 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016.

Dalam hal gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Hasil konsultasi dengan KPU Provinsi Sulsel dan KPU Pusat diputuskan frasa `dan` pada pasal 71 ayat (5) tidak bersifat kumulatif. Kebijakan pembagian beras sejahtera (Rastra) dari 10 kilogram ke 15 kilogram adalah berbeda dengan pasal pengenaan penggunaan kewenangan dan program.

Berdasarkan hasil konsultasi untuk melaksanakan pembatalan sesuai dengan rekomendasi sudah sesui aturan. Adapun frasa `dan` pada pasal 21 ayat (5) bukan merupakan akumulasi pada ayat (2) dan ayat (3).

"Sehingga hasil kajian kami sudah sesuai dengan ketentuan yakni, sanksi pembatalan sesuai dengan rekomendasi dari Panwaslu," ujar Nur.

Pewarta : M Darwin Fatir
Editor : Daniel
Copyright © ANTARA 2024