Makassar (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Selatan melakukan pemantauan dan monitoring Pos Pengaduan HAM dan Fasilitas P2HAM di Lapas Kelas IIA Parepare, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare dan Rutan Kelas IIB Pinrang.
Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Kemenkumham Sulsel Ayusriadi melalui keterangannya diterima di Makassar, Selasa, mengatakan, pemantauan dan monitoring dilaksanakan menindaklanjuti amanat Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 23 Tahun 2022 tentang penanganan dugaan pelanggaran HAM dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM).
"Monitoring Pos Pengaduan HAM dan Fasilitas P2HAM dilaksanakan dalam rangka memastikan kesiapan sarana dan petugas pengaduan HAM menggunakan rujukan hukum yang terbaru," ujarnya.
Ayusriadi mengatakan jika monitoring juga untuk memastikan data dukung P2HAM sesuai dengan indikator yang ditetapkan sehingga manfaat dari kedua layanan dapat dirasakan masyarakat.
Ayusriadi menyampaikan bahwa pos pengaduan HAM dan data dukung P2HAM mengalami perubahan seiring perubahan payung hukumnya yang menyesuaikan perkembangan kebutuhan masyarakat.
"Sebelumnya pos ini namanya Pos Yankomas, sekarang ini pos pengaduan HAM biar lebih dikenal masyarakat. Hal ini juga sejalan dengan perubahan nomenklatur organisasi menjadi direktorat pelayanan komunikasi hak asasi manusia," katanya.
Ayusriadi menjelaskan indikator P2HAM lebih sederhana namun tetap ketersediaan seluruh indikator harus diperhatikan, agar dapat dirasakan manfaatnya secara optimal.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel Liberti Sitinjak menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan.
"Capaian kita sebelumnya 17 unit meraih predikat P2HAM, tahun ini kita menargetkan capaian itu dapat ditingkatkan, apalagi akhir Maret kemarin kita telah mencanangkan P2HAM ini pada 34 unit termasuk kantor wilayah," terangnya.
Liberti juga mengajak jajarannya lebih tanggap lagi dalam mendorong peningkatan kualitas pelayanan.
Ia menekankan jika pihaknya harus selangkah lebih maju dibandingkan unit layanan di luar Kemenkumham.
"Tahun ini beberapa Pemerintah Daerah di Sulawesi Selatan ikut mencanangkan P2HAM, rujukannya tentu unit Kementerian Hukum dan HAM di Seluruh Kabupaten/Kota karena kita telah lebih dulu melaksanakan itu, jadi kita harus mampu menata sistem layanan kita agar mampu dijadikan role model," ucap Liberti.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkumham Sulsel pantau pengaduan HAM di Parepare dan Pinrang