Jakarta (ANTARA) - KPK menegaskan sidang gugatan perceraian mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dengan anggota DPR RI Atalia Praratya tidak akan mengganggu proses hukum kasus dugaan korupsi Bank BJB.
Kasus Bank BJB adalah mengenai dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021-2023.
"Tentunya ini dua hal yang berbeda, sehingga tidak mengganggu proses terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan iklan di BJB, yang salah satu saksinya adalah saudara RK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu.
Ketika ditanya proses perceraian tersebut dan dampaknya terhadap penelusuran aset dugaan korupsi Bank BJB, Budi kembali menekankan bahwa hal tersebut tidak akan menjadi kesulitan bagi KPK.
"Tentu itu tidak menjadi kesulitan bagi KPK karena basisnya adalah follow the money (penelusuran aliran uang, red.). Kami akan telusuri dan lacak aset-aset yang mengalir dari substansi perkaranya yang berangkat dari dana nonbujeter pengadaan iklan di BJB," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK sebut perceraian Ridwan Kamil dan Atalia tidak ganggu proses hukum

